
Lubuk Pakam (30 Oktober 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang. Perjanjian ini berfokus pada Pelayanan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur dan Pelayanan Administrasi Pernikahan Tidak Tercatat di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., bertempat di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan instansi keagamaan dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang cepat, transparan, dan terkoordinasi kepada masyarakat. Melalui MoU ini, diharapkan proses pelayanan terkait dispensasi pernikahan di bawah umur serta penanganan administrasi pernikahan yang belum tercatat dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
.jpeg)
Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Kedua pihak berkomitmen untuk terus mempererat koordinasi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
