
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Panggilan Melalui Surat Tercatat yang berlangsung di Kantor Pos Cabang Kisaran pada Selasa (27/5). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Y.M. Wakil Ketua PA Kisaran, Bapak Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., bersama Jurusita PA Kisaran, Bapak Syaiful Anwar, S.H.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Kisaran dan PT Pos Indonesia dalam pelaksanaan penyampaian relaas panggilan sidang kepada para pihak melalui layanan Surat Tercatat, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan peraturan Mahkamah Agung yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal teknis terkait pengiriman surat panggilan, seperti mekanisme pencatatan, bukti pengiriman, tanda terima, hingga waktu pengiriman agar sah dan patut.
Y.M. Wakil Ketua PA Kisaran dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama yang baik antara pengadilan dan kantor pos sangat penting untuk menjamin kelancaran proses pemanggilan para pihak dalam perkara, khususnya bagi pihak yang berdomisili di luar wilayah atau tidak diketahui alamat pastinya.
"Kami berharap sinergi ini semakin memperlancar tugas-tugas peradilan, khususnya dalam hal pemanggilan secara sah dan patut melalui surat tercatat," ujar beliau.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan terjalin pemahaman yang sama antara petugas pengadilan dan petugas kantor pos, sehingga proses pengiriman surat panggilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (nrl)
