logo web

Dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Kasongan pada on .

PERTAMA KALINYA, PENGADILAN AGAMA KASONGAN LAKSANAKAN BANTUAN SITA JAMINAN ATAS OBJEK SENGKETA HARTA BERSAMA

WhatsApp Image 2022 09 12 at 13.56.57

Kasongan | www.pa-kasongan.go.id

Selasa, 13 September 2022 | Pengadilan Agama Kasongan untuk pertama kalinya melaksanakan bantuan sita jaminan berdasarkan Putusan sela Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor: 450/Pdt.G/2021/MS.Jth, dimana diperintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Kasongan untuk melaksanakan bantuan penyitaan jaminan atas objek sengketa harta bersama yang ada di tangan/atas nama kepemilikan Tergugat. Penyitaan Sita Jaminan tersebut di laksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kasongan Bapak Whisnu Sidik Prasetyo, S.H. disertai dua orang saksi Bapak Bayu Irawan, S.H.I. dan Bapak Mustafa Kamal, A.Md.A.B. Saksi dari Pihak Tergugat Bapak Suripto dan Perangkat Desa Hampalit dan Perangkat Desa Samba Bakumpai, yang juga didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Kasongan Bapak H. Muhamad Aini, S.Ag. serta dari Aparat Kepolisian.

WhatsApp Image 2022 09 12 at 12.33.26

Sebelum melaksanakan sita jaminan, Panitera PA Kasongan membacakan Putusan Sela terlebih dahulu dan menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan bersama berupa 7 obyek sebidang tanah di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dan 1 obyek sebidang tanah di Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah. Pelaksanaan sita jaminan ini dilakukan selama dua hari, dimana pada hari Senin (12/09) melaksanakan sita jaminan 7 obyek di Desa Hampalit dan pada hari Selasa (13/09) terhadap 1 obyek di Desa Samba Bakumpai.

WhatsApp Image 2022 09 13 at 13.15.42

Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini merupakan tindakan sementara yang dilakukan PA Kasongan dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan oleh pihak yang mengusai objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Proses pelaksanaan sita jaminan berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana, walaupun ada sedikit masalah karena akses lokasi yang sulit dan terdapat 1 obyek yang tidak diketahui lokasinya. Kondisi ini bisa diatasi dengan mengedepankan dialog antar pihak yang berkepentingan untuk memberikan pemahaman dan tujuan dari sita jaminan kepada para pihak dan masyarakat yang berada dilokasi tersebut. (Timred/MK)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice