PETUGAS INFORMASI PA PALANGKA RAYA BERIKAN PENJELASAN PERSYARATAN PERMOHONAN PERWALIAN
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Petugas informasi Pengadilan Agama Palangka Raya kembali memberikan layanan informasi kepada masyarakat yang datang untuk mengajukan permohonan perwalian. Layanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh setiap pihak pencari keadilan. (25/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, petugas informasi menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi sebelum permohonan perwalian dapat diajukan. Penjelasan diberikan dengan bahasa yang sederhana dan sistematis agar pemohon dapat memahami setiap tahapan proses yang harus dilalui.
Adapun berkas-berkas yang wajib dipersiapkan antara lain fotokopi KTP, akta kelahiran anak, surat keterangan dari kelurahan, serta dokumen pendukung lain yang relevan dengan permohonan perwalian. Petugas juga memastikan pemohon memahami pentingnya kelengkapan dokumen untuk memperlancar proses administrasi dan pemeriksaan perkara.
Melalui layanan tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya berharap masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan memperoleh pendampingan awal yang memadai sebelum mengajukan permohonan. Pelayanan informasi yang responsif dan komunikatif menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. Redaksi/IT.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya



