
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(20/07/2023), Menindaklanjuti surat Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T-13222/Dt.7.3/PP.01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Undangan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Wakil Ketua PA Sei Rampah Bapak Muhammad Azhar Hasibuan,S.H.I.,M.A. dan Hakim PA Sei Rampah Bapak Ghifar Afghany,S.Sy., M.H. dan Ibu Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. mengikuti kegiatan tersebut di ruang media center Pengadilan Agama Sei Rampah.

Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagian besar melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Jika terdapat sekitar 500,000 perkara perceraian tiap tahun dan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, maka diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, diperlukan diskusi, pertukaran pengetahuan serta penelitian yang memberikan gambaran menyeluruh dan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak. Oleh karena hal tersebut, Direktorat Hukum dan Regulasi mengadakan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia secara online malaui aplikasi Zoom.
Diskusi ini diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) dengan mengundang Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Organisasi Masyarakat Sipil, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Otonomi di bawah Perguruan Tinggi yang memiliki pengalaman mendampingi perempuan dan anak dalam perkara perceraian atau melakukan riset di bidang tersebut. //Mel
