logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Pimpinan MS Blangpidie dan Jajaran Mengikuti Pembinaan dan Kajian Rutin dari Hakim Agung Secara Virtual

WhatsApp Image 2020 06 12 at 09.31.46

 

www.ms-blangpidie.go.id

 Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2063/DjA/HM.00/6/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Perihal Pembinaan oleh Hakim Agung yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia dimana menginstruksikan kepada seluruh Ketua dan aparatur Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia untuk mengikuti dan menyaksikan pembinaan dan kajian tersebut, maka pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 Masehi atau bertepatan dengan 20 Syawal 1441 Hijriyah sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Blangpide, Pimpinan MS Blangpidie yang terdiri dari Ketua MS Blangpidie, Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A., Wakil Ketua MS Blangpidie, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, Panitera, Bapak H. Ilyas Daud, S.H, Sekretaris, Bapak Drs. Muhammad, para Hakim, para Panitera Muda dan Jurusita pada MS Blangpidie mengikuti kajian dan pembinaan oleh Hakim Agung YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. secara langsung melalui aplikasi ZOOM. Adapun tema yang disampaikan oleh Hakim Agung YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H pada kajian dan pembinaan tadi pagi tersebut adalah tentang Permasalahan Hukum Kewarisan dan Hibah.

Kegiatan pembinaan secara virtual pada pagi itu berjalan dengan sangat menarik dan mendapat antusiasme yang tinggi dari seluruh peserta yang mengikutinya terutama dari jajaran MS Blangpidie sendiri karena perkara Waris saat ini masih menjadi perkara yang mendominasi dalam penerimaan perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah setiap tahunnya termasuk di MS Blangpidie sendiri.

Dalam pemaparannya, YM Hakim Agung Edi Riadi menjelaskan berbagai hal tentang kedudukan dan dari ahli waris pengganti sebagaimana yang disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 7 serta Pasal 174 dan Pasal 185 KHI, dalam materi ini YM Hakim Agung mendapatkan banyak pertanyaan dari para peserta yang mengikuti pembinaan dan satu persatu pertanyaan dari para peserta tersebut dijawab dengan lugas dan bernas oleh YM Hakim Agung Edi Riadi, namun karena dengan terbatasnya waktu, materi tentang Hibah belum sempat disampaikan oleh YM Hakim Agung Edi Riadi dan akan disampaikan pada sesi pembinaan yang akan dijadwalkan kemudian, demikian penjelasan dari Dirbinganis Badilag MARI, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag dalam penutupan pembinaan.

WhatsApp Image 2020 06 12 at 09.15.08

Seusai menyaksikan kajian dan pembinaan tersebut, kepada Tim Redaksi, Ketua MS Blangpidie, Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A., yang didampingi oleh unsur pimpinan lainnya menyampaikan bahwa pembinaan yang baru saja disaksikan tadi sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan sehari-hari terutama dalam permasalahan Hukum Waris dan Hibah karena sangat dimungkinkan dalam masa penerapan New Normal ini, peningkatan perkara diprediksi akan melonjak dengan sangat siginifikan dan tidak mungkin akan diwarnai dengan perkara Warisan dan Hibah. (Tim Redaksi MS. Blangpidie).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice