
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Jumat(21/07/2023), Pimpinan PA Sei Rampah Muhammad Azhar Hasibuan,S.H.I.,M.A. (Wakil Ketua) lakukan Pembinaan dan Monev Kerja Mediator Non Hakim yang ditunjuk pada Pengadilan Agama Sei Rampah. Pembinaan dan Monev tersebut turut dihadiri oleh Panitera PA Sei Rampah Bapak Miharza, S.H., M.H. dan 3(tiga) mediator non Hakim yang terdiri dari Ibu Sri Rahayu, SH, AAAIJ, CPM., Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP dan Bapak Rizky Azhar Saragih,SH,MH,CPM.

Wakil Ketua PA Sei Rampah yang akrab disapa Azhar tersebut mengingatkan pada mediator untuk melakukan tugas sesuai dengan Pasal 14 Perma 1 2016 dan menggunakan Form Mediasi sesuai dengan Keputusan Ketua MA 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Beliau juga menjelaskan mengenai Pasal 14 Perma 1 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana Mediator bertugas :
a. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri;
b. Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak;
c. Menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d. Membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak;
e. Menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
f. Menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak;
g. Mengisi formulir jadwal mediasi.
h. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
i. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas;
j. Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk:
1. menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak;
2. mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan
3. bekerja sama mencapai penyelesaian;
k. membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian;
l. menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
m. menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
n. tugas lain dalam menjalankan fungsinya.
Semoga dengan diadakannya Pembinaan dan Monev Kerja Mediator Non Hakim ini dapat meningkatkan persentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sei Rampah. //Mel
