Pimpinan PTA Pekanbaru Gelar Rapat Beserta Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id
Pada hari senin tanggal 5 Juli 2017 seperti biasanya agenda rutin PTA Pekanbaru mengadakan rapat pimpinan dengan pejabat Struktural guna untuk membahas pelaksanaan tugas-tugas, kendala-kendala serta solusi. Agenda rapat kali ini selain diikuti oleh pimpinan dan Pejabat Struktural, rapat juga diikuti oleh Staf Sub Bagian Kepegawaian dan TI yang dilaksanakan di Ruang Rapat PTA Pekanbaru. Rapat seperti ini akan dilaksanakan secara bergantian dengan setiap Staf Sub Bagian sesuai dengan kebutuhan dan topik pembahasan.
Didalam rapat dibahas beberapa hal penting yang berkaitan dengan bagian Kepegawaian dan TI antara lain:
- Membahas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 serta surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 209/SEK/KP.05.2/05/2017 tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, agar bagian Kepegawaian dan TI menindaklanjuti dan mensosialisasikan surat tersebut baik kepada pegawai di PTA Pekanbaru dan membuat surat edaran ke daerah, yang isinya menginstruksikan ke PA diwilayah hukum PTA Pekanbaru untuk melaksanakan isi surat tersebut.
- Setiap Ketua PA agar mengawasi dan memonitor kehadiran pada tanggal 23 Juni dan 3 Juli 2017 baik Hakim, Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak dengan memastikan penandatangan absensi manual dan finger print dan memberikan sanksi kepada yang melanggarnya serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Ketua PA wajib mengirimkan absen manual dan finger print pada tanggal tersebut diatas ke PTA Pekanbaru.
- Berkaitan dengan surat Dirjen Badilag Nomor 2528/DjA/KP.05.8/5/2017 tanggal 31 Mei 2017, diharapkan peran aktif admin dan operator SIKEP ABS baik PTA Pekanbaru maupun PA diwilayah hukum PTA Pekanbaru untuk dapat meningkatkan dan rutin melakukan update data sehingga kelengkapan data SIKEP PTA Pekanbaru mencapai 100%.
- Untuk kelancaran tupoksi perlu ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM yang profesional.
- Penegakan disiplin dan pemberian sanksi atas pelanggaran disiplin tidak hanya diperuntukkan bagi yang berstatus PNS saja, akan tetapi juga terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Tenaga Kontrak), dilaksanakan sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahakamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahakamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Penegakan disiplin harus selalu dilaksanakan, saling koordinasi dan bekerjasama juga merupakan hal penting sebagai pendukung terlaksananya tupoksi dengan baik dan lancar. (Redaksi PTA Pekanbaru)
