Pimpinan PTA Sulawesi Tenggara Tekankan Pentingnya Wasbin Atasan Langsung

WKPTA Sulawesi Tenggara (kedua dari kiri) bersama KPTA (kedua dari kanan) didampingi Panitera (ujung kiri) dan Sekretaris (ujung kanan) saat menyampaikan Pembinaan Akhir Tahun (14/12/17)
Kendari | PTA Kendari
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara kembali menggelar Rapat Pembinaan berkala. Pembinaan dibungkus dengan agenda Rapat Pembinaan Akhir Tahun dan Sosialisasi Implementasi SIPP versi terbaru. Kegiatan digelar di Ruang Sidang KH. Hamza Mappa, Kamis (14/12/17), pukul 09.00 WITA.
Menurut KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. rapat pembinaan ini merupakan pelaksanaan amanat Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Maklumat ini mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Selain menyampaikan hasil pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Peradilan Agama dan Dirjen Badan Peradilan Agama di Makassar beberapa waktu lalu, Muslimin Simar juga menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan tugas – tugas yang harus diselesaikan segera pada akhir tahun. Diantaranya penilaian prestasi kinerja pegawai, minimalisasi sisa perkara dan perencanaan bedah berkas/diskusi hukum untuk tahun 2018.
KPTA Sultra mengistruksikan agar Pembinaan Berkala di Pengadilan Agama sewilayah dan di PTA dilaksanakan secara terjadwal serta diawali dengan Pembinaan setiap bidang. Nantinya, hasil pembinaan dari tingkat pertama akan disinergikan dengan Pembinaan di tingkat banding. Ia memberi deadline, untuk tingkat pertama Pembinaan berkala paling lambat dilaksanakan tanggal 9 atau 10 setiap bulan. Sedang untuk PTA, paling lambant tanggal 16 atau 17 per bulan.
Pada kesempatan yang sama, WKPTA H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. mengingatkan pentingnya Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung. Wasbin atasan langsung ini telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016.
Peserta Rapat Pembinaan Akhir Tahun tampak tekun menyimak Pembinaan yang disampaikan oleh Pimpinan PTA Sulawesi Tenggara (14/12/17)
Beleid tersebut terbit lebih dahulu dibanding Maklumat Ketua Mahkamah Agung. Menurut WKPTA, hal ini menunjukkan konsen Mahkamah Agung terhadap pentingnya Pengawasan dan Pembinaan Atasan langsung.
Menurut WKPTA, berdasarkan Pasal 1 Perma Nomor 8 Tahun 2016, terdapat 3 (tiga) kegiatan Pengawasan dan Pembinaan. Pertama, Wasbin oleh atasan langsung. Kedua, Pengawasan melekat. Ketiga, pengawasan fungsional atau pengawasan eksternal.
Terdapat dua kewajiban atasan langsung yang diatur dalam Pasal 2 Perma Nomor 8 Tahun 2016. Pertama, melaksanakan Wasbin atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya didalam dan diluar kedinasan secara terus menerus. Kedua, mengupayakan sistem kerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan baik.
Apabila atasan langsung tidak melakukan kewajibannya melakukan Wasbin, maka berdasar Pasal 9 Perma Nomor 8 Tahun 2016, atasan langsung dapat dikenakan sanksi administratif yang bersifat ringan, sedang dan berat.
Pada akhir pemaparannya, WKPTA mengingatkan peserta rapat pembinaan untuk mematuhi aturan Wasbin Atasan Langsung. ”Ini sudah jadi Perma. Suatu saat kita tidak boleh terkaget – kaget saat kita diberhentikan dari jabatan. Karena aturannya sudah ada. Jadi, aturan – aturan ini harus diketahui oleh semua pejabat struktural dan setiap atasan langsung. Tidak hanya level pimpinan. Tapi seluruh atasan pejabat struktural sebagai atasan langsung”, tutup Cholidul Azhar. (t.rom)
