Plt. Panitera Mahkamah Agung Pimpin Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di PTA Bandar Lampung, Kuatkan Disiplin Yudisial
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Guna memastikan seluruh satuan kerja siap menghadapi dinamika hukum dan ketentuan administrasi yudisial terbaru, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang strategis dan komprehensif. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman teknis, menyelaraskan disiplin administrasi, dan mengoptimalkan penanganan perkara berbasis elektronik di wilayah hukum PTA Bandar Lampung. Acara ini dilaksanakan secara hybrid di Aula PTA Bandar Lampung dengan partisipasi daring melalui Zoom Meeting—pada Senin, 1 Desember 2025, bertepatan dengan 10 Jumadil Akhir 1447 Hijriyah.
Keterlibatan pimpinan pada pembinaan ini sangat optimal. Peserta yang hadir secara luring mencakup Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Sekretaris, dan Panitera PTA Bandar Lampung, serta pimpinan dan Panitera dari Pengadilan Agama Tanjungkarang dan Pengadilan Agama Gedong Tataan. Sementara itu, seluruh Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung lainnya mengikuti pembinaan secara virtual, menjamin tersampaikannya informasi secara merata.
Fokus utama dari kegiatan ini berpusat pada Monitoring dan Evaluasi Administrasi Yudisial serta Penyelesaian Perkara Elektronik. Beberapa isu kritis yang didalami mencakup kepatuhan terhadap standar administrasi kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) elektronik, verifikasi kelengkapan berkas perkara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung, penajaman pemahaman mengenai tenggang waktu upaya hukum, penanganan prosedur berkas hilang, peningkatan ketelitian dalam mengunggah dokumen ke Direktori Putusan, hingga evaluasi terhadap kendala operasional di lapangan.

Plt. Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. memaparkan serangkaian evaluasi berdasarkan temuan terkini dan memperkenalkan peraturan MA yang baru berlaku, menuntut penyesuaian cepat oleh seluruh pengadilan di daerah.
Secara garis besar, Dr. Heru Pramono menyampaikan beberapa instruksi penting. Pertama, terkait administrasi digital dan biaya, beliau menjelaskan bahwa terjadi perubahan mendasar pada visualisasi Salinan Putusan Elektronik MA yang berlaku mulai 16 Oktober 2025. Salinan putusan bertanda tangan elektronik kini dilengkapi header baru yang memuat Logo BSRE, QR Code SIMARI, dan Keterangan tanda tangan digital. Selanjutnya, berdasarkan SK KMA 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025, terjadi Perubahan Besaran Biaya Proses Kasasi dan PK Elektronik per 1 September 2025, sehingga pengadilan wajib menyesuaikan informasi biaya kepada para pihak dan memastikan integrasi pada sistem e-Court.
Kedua, mengenai standarisasi pemberkasan, Plt. Panitera MA menegaskan kembali bahwa isi Bundel A berkas Mediasi, sesuai SK KMA 207/2023, kini hanya Penetapan Mediator, Penjelasan Mediasi, dan Hasil Mediasi. Beliau menekankan bahwa daftar hadir mediasi tidak perlu dikirim guna menghindari potensi penyalahgunaan nomor kontak para pihak. Selain itu, ditegaskan pula larangan pengiriman dokumen tambahan perkara secara langsung ke MA, di mana semua dokumen harus melalui Pengadilan Tingkat Pertama, sesuai dengan Surat Panitera MA 410/2018. Terkait ketelitian, Plt. Panitera MA menekankan pentingnya akurasi dalam Mengunggah Putusan, mengingat adanya temuan kesalahan unggah versi putusan atau kurang cermatnya anonimisasi data sensitif.
Ketiga, terkait prosedur dan batas waktu upaya hukum, Plt. Panitera Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Perhitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum, termasuk untuk memori kasasi, dimulai keesokan hari setelah tanggal putusan diucapkan atau akta pernyataan kasasi, menggunakan hari kalender. Beliau juga memaparkan batas waktu 180 hari untuk Pengajuan PK Perdata berdasarkan berbagai alasan spesifik, seperti diketahuinya adanya tipu muslihat atau ditemukan novum. Khusus mengenai Kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap PK, ditekankan bahwa pengadilan hanya menilai aspek formalitas (tenggat waktu dan kelengkapan dokumen), dan dilarang menilai substansi alasan PK (SEMA 3/2018).
Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini diharapkan mampu menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan dan disiplin administrasi di seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandar Lampung, demi terwujudnya peradilan yang modern, kredibel, dan bertanggung jawab.
