
Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 27 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen PPPK di lingkungan peradilan. Melalui BUA Mahkamah Agung, Bimtek diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya terkait penerapan kebijakan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari hak cuti, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga ketentuan disiplin bagi pegawai PPPK.

Pelaksanaan bimtek ini juga berdasarkan surat undangan resmi bernomor 4223/BUA.2/UND.KP/XI/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Kepegawaian. Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh peserta dari berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami secara komprehensif pengelolaan manajemen PPPK, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan aparatur peradilan kepada masyarakat.
Tim IT PA Pematangsiantar
