Proses Persidangan Perkara Ekonomi Syariah Pada PA Sintang Masuki Tahapan Pembuktian

Sintang | PA Sintang
Sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang II, Pengadilan Agama Sintang kembali menggelar sidang Perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah (15/08). Tampak hadir, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III .
Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis, Muhammad Rais, S.Ag, M.SI di dampingi Hakim Anggota, Miftah Ulhaq Thaha Murad, SH.I.,M.H dan Ludiansyah, SH.I.,M.S.I serta Panitera Pengganti, Amin Sodik, SH.I. Setelah membuka sidang Majelis Hakim terlebih dahulu menasehati para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan perkara secara damai namun tidak berhasil.
Proses persidangan dengan tahapan pembuktian ini berlangsung cukup lama hingga pukul 17.00 Wib dengan di skor sidang sebanyak dua kali. Selanjutnya sidang di tunda pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan agenda Pembuktian Lanjutan
Setelah proses persidangan berakhir, Muhammad Rais, S.Ag, M.SI menyatakan proses pembuktian persidangan sesuai dengan Sesuai dengan pasal 283 RGB/ 1865 KUH Perdata yaitu “ setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Untuk kedua belah pihak diperkenankan mengajukan dalil dan bukti untuk menguatkan Gugatan maupun bantahannya
Sejauh ini telah sebanyak dua perkara ekonomi syariah yang terdaftar pada Pengadilan Agama Sintang, satu perkara pada tahun 2016 dan satu perkara di tahun 2017. (Jamil)
