PTA Ambon Ekspose Hasil Pengawasan dan Pembinaan HATIWASBID
Ambon|pta-ambon.go.id
Selasa, 16 Mei 2017 Pengadilan Tinggi Agama Ambon mengadakan ekspose hasil pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Bidang pada pengadilan Tinggi Agama Ambon selama 3 hari tanggal 8-10 Mei 2017. Ekspose hasil pengawsan ini Berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon, dengan di hadiri Pimpinan, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Acara dibuka oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bapak Drs. Alimurhawas yang dalam hal ini sebagai moderator yang mendampingi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil temuan oleh HATIWASBID, adapun Hakim Tinggi Pengawas Bidang Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang melakukan pengawasan adalah:
Pada pengawasan tersebut, Hakim Tinggi Pengawas Bidang mengacu pada Buku IV Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan. Dalam penyampaiannya ada beberapa temuan tetapi sebagian besar hanya temuan-temuan ringan.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa temuan yang sudah ditindaklanjuti, contohnya di Sub Bagian Kepegawaian dan TI seperti yang di sampaikan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan TI dalam memberikan tanggapan atas hasil termuan tersebut.
Kemudian dilanjutkan pengarahan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bapak Drs. H. Pelmizar, M.HI selaku Koordinator Pengawasan. Dalam pengarahannya beliau berharap bahwa "semua hasil temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang pada tahun 2017 ini, untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga diharapkan pada pengawasan berikutnya tidak ada lagi temuan-temuan yang sama."
Selain itu, beliau menjelaskan menyangkut jenjang karir Panitera Pengganti pada Pengadilan Tingkat Banding, yang terhambat karena adanya Peraturan yang baru. Oleh karena itu, ini menjadi cacatan dalam hasil pengawasan tersebut untuk disampaikan ke Pusat sebagai masukan.
Senada dengan hal itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon yaitu Bapak Dr. H. Nurdin Juddah, S.H, M.H juga menyampaikan bahwa "alhamdulillah temuan-temuan tidak ada yang berat yang bisa di selesaikan secara internal, namun temuan berat atau ringan itu suatu kesalahan, jadi secepatnya diperbaiki, sehingga dikemudian hari tidak terjadi kesalahan yang itu-itu lagi" jelasnya.
(fandi/ar_edit)
