PTA Ambon Gelar Diskusi Hukum

Ambon|pta-ambon.go.id
Diskusi hukum di PTA. Ambon seperti biasanya, kembali digelar pada hari Selasa tanggal 3 September 2013 yang bertempat di Aula PTA. Ambon. Hadir dalam diskusi ini adalah para hakim tinggi, para panitera muda dan panitera pengganti.
Diskusi hukum dibuka dengan pengantar Ketua diskusi hukum dan peradilan H.A. Jauharuddin Sohra yang pada intinya menyampaikan terima kasih kepada seluruh yang hadir terutama narasumber, dan “kegiatan ini akan kita mulai lagi seperti biasanya hari Selasa dan Rabu, yang telah istirahat beberapa pekan selama bulan puasa “katanya.
Selanjutnya Drs. Hambali Barmula, SH sebagai moderator, mempersilahkan nara sumber DR. H. A. Mukti Arto, SH. M.Hum (Waka PTA. Ambon), yang akan menyampaikan materi tentang putusan 0920/Pdt.G/2010/PA… wilayah PTA Surabaya yang telah di anonimasi yang kemudian berkembang dengan pertanyaan dari audens antara lain :
- Bahwa dalam putusan tersebut kelihatannya tidak jelas bahwa harta bersama itu dikuasai oleh siapa, sehingga gambarannya salah didalam paparannya.
- Bahwa dalam gugatan rekonvensi / gugatan balik tentang terhadap suatu perkawinankenapa bisa digabungkan/dikumulasikan dengan harta bersama;
- Bahwa dalam putusan tersebut tentang pertimbangan hukum mediator pada hal. 18 nama mediator tidak sesuai dengan isi dalam putusan.
- Bahwa dalam gugatan harta bersama dalam putusan tersebut akibat terjadi perceraian masalah nafkah mut’ah dalam gugatan rekonvensi kelihatannya kurang pas/ tidak sesuai, padahal didalam buku II pada hal. 76 dalam tuntutan cerai ada harta bersama, sedangkan dalam gugatan harta bersama gugatan rekonvensi tidak diterima.
Atas beberapa pertanyaan tersebut, nara sumber menjawab semua pertanyaan dari audiens, dengan pesan-pesannya “agar Hakim Tinggi rajin-rajinlah membuka Web Badilag (www.badilag.net) dan itu juga pesan dari Bapak Dirjen yang mana menurut beliau marilah kita jadikan IT sebagai sarana untuk meningkatkan Peradilan Agama agar imformasi cepat diketahui, sebab Hakim Tinggi harus benar-benar memanfaatkan IT “ katanya.

Beliau juga menyampaikan himbauan dari Ketua Mahkamah Agung RI “hendaklah para hakim membangun putusan yang bermutu”ujarnya
“Hakim harus dapat menciptakan hukum yang baru, berani melakukan inovasi, Hakim di mata hukum dan ulama di mata Agama perlu di tingkatkan” tegasnya.
Acara kemudian ditutup dan akan dilanjutkan besok dengan pembahasan yang lain.(hbl/ar(edit))
