PTA Bandar Lampung Gelar Diskusi Hukum
Bandar Lampung | PTA Bandar Lampung
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menyelenggarakan diskusi hukum untuk putaran keempat dengan tema “Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah”.
Dalam sesi diskusi rutin tersebut bertindak sebagai pemateri adalah Bapak Drs. H. Bahrussam Yunus, SH., MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dihadiri oleh para hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan, para hakim, panitera serta pejabat kepaniteraan se-wilayah PTA Bandar Lampung.
Diskusi hukum yang diselenggarakan secara serial ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam menangangi perkara ekonomi syariah.
Dalam pemaparannya, Bapak Bahrussam menyampaikan arti penting dan keistimewaan Perma tersebut bagi kukuhnya kompetensi pengadilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah, “Dalam Perma ini, pengadilan agama semakin dikukuhkan kewenangannya untuk melaksanakan putusan ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah, selain itu dalam Perma tersebut juga dinyatakan bahwa eksekusi putusan arbitrase syariah dan pembatalannya dilakukan oleh pengadilan agama, sebelumnya ada dua SEMA yang saling bertentangan terkait eksekusi putusan Badan Arbitrase Syari’ah (Basyarnas), yaitu SEMA Nomor 8 Tahun 2008 dan SEMA Nomor 08 Tahun 2010.
Seiring lahirnya Perma tersebut, Ketua PTA menghimbau agar para hakim dan panitera semakin meningkatkan kapasitas keilmuan dan profesionalitas dalam menangani perkara ekonomi syariah.
Secara interaktif, Bapak Bahrussam mencoba menyegarkan ingatan peserta diskusi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai aspek-aspek hukum ekonomi syariah, misalnya tentang pengertian serta permasalahan eksekusi hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah. Terhadap pertanyaan tersebut, peserta diskusi dengan penuh antusias menjawabnya sesuai dengan pemahaman dan pengalaman mereka.
“Mengingat pentingnya masalah ini, maka pada putaran diskusi kelima yang akan datang (03/03/2017), kita akan agendakan kajian lebih mendalam mengenai eksekusi hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah,” usul Beliau mengakhiri sesi tanya jawab tersebut.
Selain keistimewaan tersebut, Perma yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH pada tanggal 22 Desember 2016 itu, juga mengklasifikasikan dua jenis tata cara pemeriksaan perkara ekonomi syariah, yaitu tata cara pemeriksaan biasa dan tata cara pemeriksaan sederhana.
Tata cara pemeriksaan sederhana adalah pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah yang nilai materialnya paling banyak Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan kualifikasi dan prosedur pemeriksaan merujuk pada Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Mengingat tata cara pemeriksaan gugatan sederhana merupakan model baru, dalam diskusi yang cair, terbuka dan kritis itu, Bapak Ketua PTA mengajak hakim dan panitera untuk benar-benar memahami muatan Perma tersebut, terutama yang berkaitan dengan kualifikasi gugatan sederhana dan prosedur pendaftaran gugatan sederhana yang membutuhkan kecermatan panitera, tentang tata cara pemeriksaan pendahuluan oleh hakim tunggal, tentang Standard Operating Procedure atau SOP dan berbagai instrumen dan register yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) sebagai tindak lanjut Perma tersebut. (arfn).
