PTA Bandar Lampung Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi di Provinsi Lampung

Bandarlampung | www.pta-bandarlampung.go.id
Memasuki penghujung tahun 2017, tepat tanggal 6 Desember 2017 Komisi Informasi Provinsi Lampung memberikan Anugerah Peringkat II Terbaik Keterbukaan Informasi Publik Kategori Instansi Vertikal se-Provinsi Lampung kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Pemberian anugerah ini dilaksanakan di Balai Keratun Provinsi Lampung.
Drs.h. Endang Ali Ma’sum, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menerima langsung Piagam Penghargaan dan Trophi dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Herdian, SIP, SH,MH, Mediator. Yang didampingi Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, SH, MM.
Berdasarkan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik untuk kategori Instansi Vertikal, Komisi Informasi Provinsi Lampung menempatkan Badan Pemerisa Keuangan (Peringkat I), Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung (Peringkat II), Kepolisian Daerah Lampung (Peringkat III), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (Peringkat IV) dan Kanwil Kementerian Agama Lampung (Peringkat V).
Deri Herdian menyampaikan bahwa Pemberian peringkat ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan semangat kepada Dinas/instansi/lembaga untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai tugas dan fungsinya.
Kepada Dinas/instansi/lembaga yang sudah mendapatkan anugerah ini agar senantiasa mempertahankan dan meningkatkan publish informasi baik melalui media (website) maupun menyediakannya di kantor, selanjutnya bagi Dinas/instansi/lembaga yang mendapatkan anugerah agar mengejar ketertinggalannya dengan senantiasa patuh terhadap ketentuan undang-undang, tambah Deri Herdian.
H. Endang Ali Ma’sum, mengucapkan terima kasih kepada aparatur Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yang sudah bekerja keras khususnya kepada Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yang telah mengkoordinir jajarannya selalu mengupdate informasi melalui media website dan melengkapi informasi-informasi manual di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, hasilnya telah dinilai oleh instansi luar yaitu Komisi Informasi dengan menempatkan sebagai Peringkat II. H. Endang Ali Ma’sum menambahkan agar jangan berpuas diri, selalu tingkatkan kinerja dan semangat untuk selalu mewujudkan badan peradiulan yang agung. (ahid).
