PTA Banten Gelar Rapat Koordinasi

Serang | pta-banten.net
Untuk pertama kalinya rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Banten dihadiri secara lengkap oleh Ketua Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten, setelah pergantian tiga ketua Pengadilan Agama baru, Drs. H. Fajri Hidayat, M.H.
Sebagai Ketua Rangkas Bitung, Drs. H. Uyun Kamiluddin, S.H, M.H. sebagai Ketua PA Tigaraksa dan Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. sebagai Ketua Cilegon dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan.
Rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Banten dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. H. Sudirman Malaya, S.H, M.H. selain dihadiri wakil ketua, seluruh hakim Tinggi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten juga seluruh Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Rapat koordinasi membahas informasi dan sosialisasi hasil rapat koordinasi Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia tanggal 12 – 13 September 2013 di Hotel Grand Cemara Jakarta yang disampaikan oleh Drs. H. Humaidi Husen, S.H, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Dra. Hj. Maryam selaku Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. H. Sudirman Malaya, S.H, M.H. menegaskan hal-hal berikut:
- Warga peradilan agama bertekad dan terus mendukung upaya-upaya memajukan peradilan agama dan peradilan lainnya dan menjaga nama baik pengadilan dengan mengamalkan ajaran syariah Islam dan akhlaq al-karimah dengan sebaik-baiknya.
- Hakim dan seluruh jajaran kepaniteraan bertekad meningkatkan mutu putusan sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat dengan moto: one day publication.
- Hakim dan seluruh jajaran kepaniteraan bertekad meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan seperti: dalam upaya damai (dading), menggali fakta persidangan (konstatiring), mempertimbangkan hukumnya (kualifisiring), menjatuhkan putusan (konstituiring) maupun dalam melaksanakan putusan (eksekutoring).
- Hakim dan seluruh jajaran kepaniteraan bertekad meningkatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan ke jenjang pendidikan tertinggi (S-3) dalam rangka menunjang profesionalitas TUPOKSInya masing-masing.
- Warga peradilan agama bertekad menggerakkan budaya zakat, infaq dan sedeqah di lingkungannya. Bagi setiap hakim berkewajiban membayar zakat profesi 2.5 % dari pengasilannya setiap bulan oleh Unit Pengumpul Zakat satker masing-masing. Begitu juga bagi pejabat lainnya menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.
- Adanya temuan yang menyebabkan tidak efektifnya penanganan suatu perkara, karena setiap hakim diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai ketua majelis. Oleh karena itu, kita bertekad untuk mengembalikan sistem senioritas sebagai acuan dalam menentukan susunan majelis hakim.
- Hakim tidak lagi terlena menyerahkan sepenuhnya kepada operator dalam input data terhadap perkara-perkara yang diserahkan kepadanya. Oleh karena itu bagi setiap hakim ketua majelis berkewajiban input data perkara yang masuk dan diputus agar memudahkan system pelaporan yang berbasis SIADPA PLUS.
- Dalam hubungan koordinasi dan kepemimpinan di pengadilan, hanya dikenal satu matahari, yaitu Ketua Pengadilan. Tidak ada lagi dikenal dua atau tiga matahari dalam mengelola menejemen kantor pengadilan. Segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan (koordinatornya wakil ketua) dan kegiatan kesekretariatan (Panitera/Sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), harus tetap berada dalam koordinasi Ketua Pengadilan.
- Dalam masalah penanganan perkara dan persidangan, tidak ada lagi didapati hakim yang marah-marah dan membentak para pihak. Karena peradilan agama adalah peradilan keluarga, dengan landasan akhlaq al-karimah. Sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan suasana yang sejuk, ramah dan penuh senyum dari aparat peradilan agama.
Dalam akhir arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten menegaskan, bahwa doktrin syariah Islam berlaku bagi diri kita sendiri dimulai dari kita sendiri yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dimana kita bekerja. Oleh karena itu pekerjaan kita tidak bisa ditunda-tunda, harus “on time”, “laa tuakhkhir ‘amal al-yaum ila al-ghad”. (afr-tim IT)
