PTA Bengkulu Gelar Acara Orientasi Hakim Tinggi

Bengkulu | pta-bengkulu.go.id
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengadakan “ORIENTASI HAKIM TINGGI” seiring dengan program kerja (Bidang Kajian Ilmiah) IKAHI Cabang PTA Bengkulu dari tanggal 25 s.d 27 September 2013.
Orientasi tersebut mengkaji lebih mendalam tentang pemahaman terhadap program Siadpa Plus, Simak-BMN, Simpeg dan Sakpa, khususnya bagi para hakim tinggi sebagai materi pembekalan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Ketua PTA Bengkulu Drs. H. Said Husin, S.H., M.H., dalam pengarahannya antara lain mengimbau agar program ini benar-benar disimak dan didalami dengan baik, demi membangun dunia peradilan agama yang lebih baik di masa yang akan datang. Beliau minta kedepan, tidak ada lagi hakim tinggi yang tidak memahami secara detail program andalan Badilag ini.
Sementara itu Wakil Ketua PTA Bengkulu Drs. H. Ruslan Harunar RAsyid, S.H., M.H., selaku koordinator pelaksana mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang kita akan lakukan dalam waktu dekat ini (Oktober 2013) berbentuk monitoring III yang berbasis teknologi informasi. Pengawasan secara manual itu penting, tetapi adalah lebih baik lagi bila kita mampu mensinergikan dengan program Siadpa Plus, Simak-BMN, Simpeg dan Sakpa.
Diakui bahwa program aplikasi Sakpa, sedikit memang agak rumit, karena berbagai macam instrumen dan istilah keuangan yang harus dipahami lebih awal sebelum melakukan pengawasan. Tetapi menurut beliau tidak juga terlalu sulit karena yang ingin diketahui secara pasti hanyalah data yang berkaitan dengan realisasi anggaran. Lebih jauh Wakil Ketua PTA Bengkulu memberi petunjuk teknis bahwa dalam melakukan pembinaan di bidang Siadpa-Plus, langkah awal yang harus dilakukan oleh seorang hakim tinggi adalah meminta berkas perkara (bundel A) untuk dieksaminasi.
Dari berkas itu akan diketahui sejauh mana proses peradilan telah berjalan secara efektif dalam arti telah sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk mengetahui hal tersebut harus dicek dan dilihat pada program Siadpa-Plus.
Khusus mengenai Sakpa, harus diminta lebih awal program kerja atau Lakip dari satuan kerja peradilan agama, kemudian dilihat dan dibaca DIPA tahun berjalan, lalu dihubungkan dengan laporan realisasi anggaran.

Bila perlu dari realisasi anggaran itu dilakukan uji petik untuk mengetahui sejauh mana kebenaran nilai dan kualitas barang yang telah dibeli/ diadakan. Hanya dengan cara ini tugas pembinaan dan pengawasan akan berjalan efektif sekaligus sebagai salah satu cara untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.
Wakil Ketua PTA Bengkulu pada akhir pengarahannya mengatakan bahwa dalam waktu dekat, orientasi seperti ini akan kita lanjutkan dengan membahas dan mengkaji substansi permasalahan yang berbeda. Beliau minta program berikutnya berkisar bagaimana cara atu teknis pemeriksaaan perkara banding yang tepat dan benar dan juga bagaimana caqra menyusun format putusan perkara banding yang berkualitas.
