PTA Kupang Gelar Sosialisasi dan Implementasi SIPP Versi 3.1.5.5 Pengadilan Agama Se NTT
Kupang | PTA Kupang
Hari Senin, tanggal 08 April 2017 pukul 20.00 WITA bertempat di Aula Hotel Sotis Kupang diselenggarakan acara pembukaan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi 3.1.5.5 Pengadilan Agama Se Wilatah PTA Kupang.
Dalam Laporannya Ketua Panitia Kegiatan, Juhni, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari TOT SIPP tahap II yang diselenggarakan pada tanggal 25-28 April 2017 di Bogor. Selanjutnya dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Admin dan operator di PA Se NTT tentang perkembangan SIPP serta penanganannya dalam rangka penyediaan informasi dan administrasi perkara berbasis IT yang transparan dan akuntabel secara lengkap.
Selanjutnya dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua PTA Kupang menyampaikan bahwa sejak diluncurkan di Denpasar pada tanggal 9 Mei 2016 sampai saat ini SIPP genap sudah berumur 1 tahun.
Dalam perjalanannya aplikasi ini terus mengalami perubahan sampai pada versi saat ini ersi 3.1.5.5. SIPP ini dibuat dengan beberapa tujuan antara lain menunjang semua petugas pengadilan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta sebagai alat pengadministrasi perkara yang menyediakan keterbukaan iormasi terhadap publik. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa ditangan admin dan operator daerahlah pelaksaan SIPP dapat berjalan di setiap Pengadilan Agama.
Beliau juga menyampaikan saat ini Mahkamah Agung terus menilai dan memantau perkara di daerah maupun laporan-laporan perkara melalui SIPP. Beliau mengharapkan dengan situasi di NTT dimana perkara tidak begitu banyak aparat pengadilan agar lebih fokus agar pelaksanaan administrasi perkara lebih baik lagi mulai proses pendaftaran perkara sampai dengan perkara diputus begitu juga penginputannya pada aplikasi SIPP.
