logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

 

 

 

 

 

 

 

1

 

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2023, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Manajemen Resiko sesuai dengan jadwal yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan bahwa setelah selesai Pembinaan Mental acara akan dilanjutkan dengan Monitoring dan Evalusi terhadap Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi) dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.

 

Narasumber Bapak Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum menyampaikan sosialisasi Terkait implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan kegiatan yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

 

2

 

Narasumber menekankan kepada peserta sosialisasi agar mengetahui apa itu Penilaian Risiko, apa itu indentifikasi Risiko dan apa itu analisis risiko. Penilaian Risiko adalah kegiatan mengindentifikasi seluruh resiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/sasaran organiasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur. Indentifikasi Risiko adalah kegiatan mengindentifikasi seluruh risiko tujuan/sasaran organiasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur. Analisis Risiko adalah proses untuk mengindentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/sasaran yang diukur dengan penggabungan antara kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko. Kemungkinan risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang bahwa sesuai risiko kemungkinan dapat terjadi.

 

3

 

Untuk memetakan Manajemen Resiko tersebut, maka kepada masing-masing bagian diharapkan melakukan pendataan resiko dan cara penyelesaiannya. Pada minggu yang akan datang akan dilakukan rapat untuk membahas mengenai pendataan resiko tersebut.

 

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Sahruddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Manajemen Risiko untuk tingkat banding perlu adanya regulasi aturan dari Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tentang penyelesaian perkara dalam penilaian SIPP terutama kaitannya dengan putusan sela. Pengadilan Tinggi Agama Medan supaya membuat surat ke Badilag tentang putusan sela yaitu tidak termasuk dalam penilain 1 (satu) bulan. Demikian Sosialisasi Manajemen Risiko ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas)

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice