logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA padang Gelar Bimbingan Teknis Kopetensi Hakim dan Kepaniteraan

Padang | pta-padang.go.id

Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis Hakim dan Panitera Penganti di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang, kegiatan bimbingan teknis pun diselenggarakan dengan mengundang 2 orang perwakilan Hakim dan 2 orang Panitera Penganti dari seluruh Pengadilan Agama yang ada di Sumatera Barat sehingga keseluruhan berjumlah 68 orang.

Perserta yang mengikuti kegiatan ini pun lebih cenderung adalah tenaga yang termuda dalam bidangnya yang ada pada Pengadilan Agama masing-masing. Ini merupakan kebijakan pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Padang dalam upaya pengkaderan generasi muda yang dianggap memiliki semangat yang masih segar dan waktu pengabdian yang masih lama.

Bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang, kegiatan Bimbingan Teknis Kopetensi Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang dilaksanakan. Kegiatan berlangsung selama 3 hari dimulai dari hari Minggu tanggal 22 September sampai dengan tanggal 24 september 2013.

Rangkaian kegiatan ini sangat menarik dan penuh dengan ilmu dan Pengetahuan yang baru. Bagaimana tidak, narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan ini pun beragam, kompleks dan luar biasa.

Mulai dari Hakim Agung (Dr. H. HABIBURRAHMAN, M. Hum), Dierktur Jendral Peradilan Agama (Drs. H. PURWO SUSILO, SH, MH), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang (Drs. H. MOH. THAHIR, SH, MH), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang (Dra. Hj. HUSNAINI. A, SH. M.Ag), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang (Drs. H. SYAMSUL ANWAR, SH. MH, Drs. H. JAMILUS, SH. MH dan Drs. H. ASHFAR MUNIR, SH. MH), Hakim dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (H. MUEFRI, SH. MH) dan Tenaga IT dari Badilag (CANDRA BOY SEROZA).

Adapun secara umum, gambaran materi yang akan disampaikan adalah sebagai berikut :

1. Hakim Agung (Dr. H. HABIBURRAHMAN, M. Hum)

Diawal kegiatan, proses dimuali dengan pembukaan Bapak Dr. H. HABIBURRAHMAN, M. Hum sekaligus memberikan materi tentang Kapita selekta Hukum, dalam hal ini beliau Menstresing kepada hal-hal bahwa Putusan Peradilan Agama Pertimbangan Hukumnya dangkal dan sumir. Sedangkan Putusan adalah Mahkota Hakim untuk itulah Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuannya dan selain itu diharapkan pula ciri khas Putusan Pengadilan Agama tetap adanya dalil Al-Qur’an, Hadist, dan Fiqi’h.

2. Direktur Jendral Peradilan Agama (Drs. H. PURWO SUSILO, SH, MH)

Dengan materi kebijakan Badan peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain beliau menyampaikan tentang penyerapan Anggaran harus relatif tinggi serta sesuai pula dengan kinerjanya, menjelang bulan Desember ini harus dipersiapkan hal ini demi menjaga MA-RI tetap diposisi dua, dari semua kementrian.

Selain itu menyampaikan pula tentang pola mutasi dan sistem digitalisasi dimana sebelum ayam berkokok pad tanggal 1 Januari 2014 harus sesuai antara laporan Manual dan Aplikasi, tidak ada lagi PMH dan PHS terjadi pada hari libur Laporan manual harus sudah Paperles.

3. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang (Drs. H. MOH. THAHIR, SH, MH)

Dengan materi tentang kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Padang yang antara lain menekankan tentang penyerapan Anggaran tentang Laporan Perkara Manual dan Aplikasi, e Dokumen dan disiplin Hakim setelah tidak ada Remunerasi.

4. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang (Dra. Hj. HUSNAINI. A, SH. M.Ag)

Memberikan materi tentang Teknik Pemeriksaan Perkara yang penekanannya bahwa pertimbangan Hukum Peradilan Agama Dangkal dan Sumir, untuk itu harus mengembangkan kepada hal yang menjadi penyebab perselisihan di gali oleh majelis Hakim sekalipun penyebab perselisian tersebut tidak bisa dijadikan untuk menentukan siapa yang benar dan yang salah. Selain itu, penekanan pula terhadap keharusan pemeriksaan setempat dalam perkara kebendaan.

5. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang (Drs. H. SYAMSUL ANWAR, SH, MH)

Memberi materi tentang teknik pembuatan berita acara sidang yang penekanannya kepada bahwa berita acara sidang adalah merupakan Akta Otentik yang dijadikan dasar dalam pembuatan putusan, sehingga karenanya Panitera Penganti yang ikut bersidang selain harus pandai memilah dan memilih yang akan dicatat dalam berita acara sidang juga hasil sidang pada hari ini, besok berita acara sidangnya harus sudah dibuat. Setidak-tidaknya berita acara sidang yang lalu pada sidang yang akan datang langsung jadi, dan lain halnya ketika ditunda berbulan-bulan maka akurasi berita acara sidang sangat diragukan.

6. Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (H. MUEFRI, SH. MH)

-        kepala putusan harus ada demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bila tidak, batal demi hukum. sedangkan  di Pengadilan Agama di tambah memakai lapas Bismillahirahmanirahim.

-        putusan yang baik memuat dalil-dalil hukum dimana dalil hukum itu berdasarkan dari fakta yang ditemukan.

-        Tekhnik Mengkwalifisir, Mengkontatir dan mengkonstituir sehingga putusan menjadi akurat dengan sesuai hukum.

7. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang (Drs. H. JAMILUS, SH. MH, Drs. H. ASHFAR MUNIR, SH. MH dan Drs. H. SYAMSUL ANWAR, SH. MH)

Dalam evaluasi bedah berkas menyampaikan antara lain ;

- Drs. H. JAMILUS, SH. MH

Tentang Sita penekanannya kepada apakah ada kekawatiran jika pihak tergugat akan memindah tangankan barang tersebut, sedangkan barang  milik siapa tidak menjadi soal yang penting bahwa barang tersebut tidak termasuk kepada barang yang tidak boleh diletakkan Sita.

- Drs. H. ASHFAR MUNIR, SH. MH

Bahwa Hakim diperbolehkan aktif dalam hal memberi petunjuk kepada pihak penggugat dalam hal pembuatan gugatan yang baik, apalagi pihak penggugatanya bukan pengacara.

- Drs. H. SYAMSUL ANWAR, SH. MH

Bahwa adanya eksekusi Hak tanggungan adalah berangkat dari ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata Yo UU.No. 4 Tahun 1996 tentang UUHT apalagi dengan adanya putusan MK No. 93/P.UU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang menekankan tidak ada lagi dwalisme kewenangan tentang ekonomi Syariah melainkan hanya Pengadilan Agama karenanya besok-besok pasti akan berdatangan permohonan Eksekusi hak tanggungan ke Pengadilan Agama makanya kita harus sudah siap.

-  CHANDRA BOY SEROZA, S.Ag., M. Ag)

Memberi materi tentang Implementasi Siadpa Plus, perkembangan Siadpa Plus terkini, serta kebijakan pimpinan pusat. Selain itu, pemateri juga memberikan pelatihan tentang bagaimana membuat Putusan, Berita Acara Sidang dan Pembuatan Blanko Format yang baik.  Materi disampaikan pada hari kedua kegiatan dengan didampingi oleh moderator M. Rafki, SH. Materi disampaikan dengan sangat akrab oleh narasumber. Seperti yang diketahui bahwa narasumber  adalah merupakan salah satu putra daerah (urang awak) yang saat ini mengabdikan diri di Mahkamah Agung. Akibatnya proses pembelajaran pun dapat terlaksana dengan penuh keakraban tanpa menggurangi tujuan dari bintek tersebut. (mda)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice