PTA Palangkaraya Gelar Sosialisasi Pendalaman Pemahaman Maklumat Ketua MA

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah (2 dari kanan) saat memaparkan materi sosialisasi
Palangka Raya | PTA Palangkaraya
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, S.H.,M.H didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Pendalaman Pemahaman Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No.01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, di Aula Lantai I Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Senin (6/11/2017) Pukul 08.30 WIB.
Sosialisasi tersebut dihadiri para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dan Seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.
Dalam pemaparannya saat menjelaskan tentang Peraturan Mahkamah Agung RI No 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Sarif Usman menegaskan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, aparatur di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
Sarif Usman juga menjelaskan dasar hukumnya antara lain PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, Perma No 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dan Perma No. 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya serta Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whisteblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Drs. Helmy Thohir, M.H. menyampaikan Perma 9 tahun 2016 Pedoman Penanganan Pengaduan (Whisteblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Kemudian Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Drs. Darmadi yang menjelaskan tetang SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
Dilanjutkan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Mukti Ali, S.Ag.,M.H menjelaskan tentang tentang Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas KMA No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja Hakim dan Pegawai negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Helmy Tohir sebelum menutup kegiatan tersebut menegaskan kembali agar seluruh Aparatur di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah agar dapat menerapkan dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan penuh rasa disiplin serta tanggung jawab dan ikhlas. (edw)
