PTA Palu Gelar Hasil Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Seluruh Pengadian Tingkat Banding
Palu | www.pta-palu.go.id
Penguatan pengawasan menjadi upaya prioritas Mahkamah Agung RI untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pemaparan hasil Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan seluruh Pengadian Tingkat Banding yang diikuti oleh Ketua PTA Palu,, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional/Struktural dan karyawan/karyawati PTA Palu di aula PTA Palu, Selasa, 20 Juni 2017.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh dua Hakim Tinggi PTA Palu, Drs. H. Jaharuddin, S, S.H dan Drs. H. Ilham Mushaddaq, S.H.,M.H, Panitera Muda Hukum PTA Palu, Dra. Nuranah, M.H dan operator IT, Moh. Syahdimas Yusrin, S.Si.,M.M yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan seluruh Pengadilan Tingkat Banding Sewilayah Inspektorat III dan Sebagian Inspektorat Wilayah IV di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, 18-20 Mei 2017 berdasarkan surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Nomor : 524/BP/Eks/5/2017 tanggal 10 Mei 2017.
Dibuka oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H.,M.H yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini, selain untuk menyerap masalah pengeloaan pengaduan juga untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan daerah sehingga output dari hasil pengawasan daerah menjadi tepat sasaran yaitu memastikan bahwa pengadilan tingkat pertama telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan.
Senada dengan hal tersebut, Drs. H. Ilham Mushaddaq, S.H.,M.H, Hakim Tinggi PTA Palu menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Ombudsman di tahun 2016, lembaga peradilan termasuk lembaga yang paling banyak menerima aduan dari masyarakat.
“Aduan tersebut meliputi penundaan sidang tanpa alasan yang jelas, praktek percaloan, kesalahan ketik putusan, penyampaian salinan putusan yang lambat karena menunggu bayaran (pungli), pada saat sidang akan dimulai hakim belum hadir, perkara prodeo namun masih diminta membayar dan yang paling parah adalah praktek jual beli perkara”, ujarnya.
Dalam konteks ini, urainya lebih lanjut terdapat empat tipe hakim yaitu :
- Hakim yang mau dibayar tetapi tidak mau dibeli, yaitu hakim yang menerima bayaran tetapi tidak menjamin perkara akan menang
- Hakim yang tidak mau dibayar tetapi mau dibeli yaitu hakim yang tidak menerima bayaran namun bersekongkol untuk memenangkan perkara tertentu
- Hakim yang mau dibayar dan mau dibeli yaitu hakim yang menerima bayaran dan menjamin perkara tersebut akan dimenangkan
- Hakim yang tidak mau dibayar dan tidak mau dibeli, tipe hakim ini lah yang menjadi harapan lembaga peradilan dan mampu mewujudkan visi Mahkamah Agung Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung.
Berbagai pengaduan negatif tersebut kiranya dapat diminimalisir bahkan dihilangkan sama sekali melalui penguatan pengawasan daerah oleh Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI, urainya lebih lanjut.
Mahkamah Agung RI. sendiri telah melakukan upaya preventif dalam mengawasi tingkah laku hakim/pegawainya yaitu menerbitkan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan (SIWAS) dan aplikasi Pengelolaan Pengaduan.
Pada Sosialisasi tersebut juga disepakati berdasarkan petunjuk Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. tentang keseragaman Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Hakim Tinggi Pengawas Daerah, dimana jika di tahun tahun sebelumnya, LHP Pengawasan cukup meliputi 2 item yaitu Kondisi dan Seharusnya, maka mulai tahun 2017 ini, LHP pengawasan berubah menjadi 5 item yaitu Kondisi, Kriteria, Sebab, Akibat dan Rekomendasi. (iin).
