logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Palu Gelar Rapat Sosialisasi Maklumat Ketua MA

Palu | www.pta-palu.go.id

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 860/SEK/PS.00/09/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Maklumat Ketua Mahkamah Agung tanggal 11 September 2017 No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017, maka Jum'at, 22 September 2017 PTA. Palu menggelar rapat Sosialisasi terkait hal tersebut yang diikuti oleh seluruh unsur PTA. Palu mulai dari Hakim Tinggi sampai tenaga kontrak di ruang sidang PTA. Palu.

Dibuka oleh Sekretaris PTA. Palu, Sutarno, S.H.,M.H rapat diawali dengan pengarahan Ketua PTA. Palu, Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H.,M.H yang menyampaikan bahwa Maklumat Ketua Mahkamah Agung merupakan respon pimpinan Mahkamah Agung terhadap berbagai peristiwa yang akhir-akhir ini mencoreng wibawa Mahkamah Agung RI.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada beberapa oknum Peradilan oleh KPK akhir-akhir ini  kiranya menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk meningkatkan pengawasan internal, khususnya pengawasan atasan langsung kepada bawahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan tertuang dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut", ujarnya.

Selain itu, mantan Wakil Ketua PTA. Kendari tersebut juga menekankan seluruh stake holder PTA. Palu untuk menaati jam kerja yang telah ditetapkan. Bahwa definisi korupsi tidak saja terkait masalah uang tetapi juga masalah waktu (korupsi waktu).

"Taati jam kerja yang telah ditetapkan sehingga gaji dan tunjangan yang kita terima setiap bulannya bernilai berkah", tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PTA. Palu, Dr. H. Samparaja, S.H.,M.H menyampaikan bahwa sesuai maklumat Ketua Mahkmah Agung dan Perma No. 8 Tahun 2016, atasan langsung bertanggung jawab terhadap kesalahan bawahannya.

"Untuk mengefektifkan pengawasan atasan langsung kepada bawahan, salah satu caranya adalah atasan langsung memaksimalkan buku catatan harian, siapa bawahan yang melanggar disiplin dicatat dalam buku tersebut dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk dibina", urainya.

Mantan Hakim Tinggi PTA. Surabaya tersebut juga menyampaikan agar semua Peraturan yang tertuang dalam maklumat tersebut perlu disosialisasikan satu persatu, seperti Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan peraturan-peraturan lainnya.

Adapun isi Maklumat Ketua Mahkamah Agung dibacakan secara rinci oleh Sekretaris PTA. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi Hasil Pelatihan Assesor Penjaminan Mutu Pada Empat Lingkungan Peradilan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung di Mega Mendung Bogor, 17-20 September 2017 yang diikuti oleh Wakil Ketua PTA. Palu.

(iin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice