PTA Pekanbaru Gelar Rapat Pembinaan/ Koordinasi dan Konsultasi dengan PA sewilayah Hukum PTA Pekanbaru
Pembinaan oleh Pimpinan PTA Pekanbaru
Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id
Dalam rangka memasuki awal tahun guna meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dikepaniteraan dan kesekretariatan di PTA Pekanbaru dan PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru, maka pimpinan PTA Pekanbaru melaksanakan rapat pembinaan/ koordinasi dan konsultasi yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Pekanbaru serta Ketua PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru, yang dilaksanakan di Aula Utama PTA Pekanbaru Senin 23 Januari 2017.
Kegiatan rakor/ pembinaan dan konsultasi diisi dan diberikan oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, SH., MH; Wakil ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Zein Ahsan, MH; Panitera PTA Pekanbaru Drs. H. Syamsikar; dan Sekretaris PTA Pekanbaru Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH. Dari hasil pembinaan yang diberikan dapat disimpulkan poin yang menjadi perhatian utama yaitu:
- Tugas pokok adalah penyelesaian perkara, dan ditunjang oleh bagian kesekretariatan.
- Kinerja bagian kepaniteraan dan kesekretariatan saling menunjang satu sama lain.
- Evaluasi tahun 2016 penyelesaian perkaranya cukup bagus pada PTA Pekanbaru dan PA Sewilayahnya.
- Hakim Tinggi selain bertugas untuk menyelesaikan perkara, juga bertugas sebagai hakim pengawas bidang pada PTA dan hakim pembina dan pengawas pada PA.
- Diharapkan kedepan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
- Dalam melaksanakan tugas, diharapkan dapat menjaga kekompakan dan saling bekerjasama dengan baik, komunikasi yang harmonis harus selalu dijaga.
- Antar pimpinan dalam satu kantor untuk tetap menjaga keharmonisan dan saling mendukung program kerja, dan masing-masing mengerti tupoksinya dengan baik.
- Tingkat penyelesaian perkara kadang tidak mencapai target karena adanya kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, akan tetapi diharapkan kendal-kendala tersebut dapat diatasi dan diminimalisir sehingga penyelesaian perkara dapat terlaksana sesuai target.
- Tingkat penyelesaian administrasi perkara perlu lebih ditertibkan lagi di PA sewilayah. Ketertiban administrasi perlu ditingkatkan lagi.
- PERMA 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah untuk dipelajari dan didalami melalui diskusi hakim ditempat kerja masing-masing.
- Membudayakan untuk meluangkan waktu berdiskusi dalam pelaksanaan tupoksi.
- Melaksanakan pembinaan mental melalui ceramah agama.
- Memberdayakan dan memperhatikan tenaga kontrak dengan layak untuk dapat bekerja secara optimal.
- Menjaga diri untuk tidak tertarik atau tergiur melakukan hal menyimpang (pungutan liar, gratifikasi dll).
- Dalam pelaksanaan tupoksi untuk dilaksanakan sesuai dengan SOP yang disusun dengan rinci, agar dapat terlaksana dengan baik dan terlaksana tepat waktu.
- Mempelajari dengan lebih baik lagi PERMMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai penunjang dalam pelaksanaann tupoksi.
- Tentang pengadaan barang dan jasa untuk dapat secepatnya dilaksanakan agar segera dapat digunakan sebagai penunjang tupoksi.
- LAKIP, LKjIP, SAKIP, IKU, RENSTRA, PKT, RKT untuk dapat diselesaikan sesuai tepat waktu.
- Penyelesaian SKP secepatnya.
- Semua satker diminta untuk membuat Tim RB.
- Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas.
- Penerapan dibidang IT di tiap PA yang dapat mempermudah pelaksanaan tupoksi. (Kartu Barsura di PA Pekanbaru dan SIBaper di PA Bangkinang).
- Rencana pelaksanaan pengawasan bidang di PA tahun 2017 akan dilaksanakan bulan Maret, April dan Mei.
- Membuat SK Petugas Meja Informasi dan Meja Pengaduan.
- SIPP untuk selalu di update.
- Portal Laporan Perkara Online untuk selalu di update.
- Sisa perkara yang belum terselesaikan untuk segera diselesaikan.
Peserta Rakor
Tentu saja untuk tercapainya hal-hal diatas diperlukan SDM, sarana dan prasarana yang mendukung, saling bekerja sama dalam pelaksanaannya. Bersemangat, kerja keras dan usaha diperlukan untuk bisa melaksanakan dan memberikan hasil yang maksimal. (redaksi/ izur; foto/ hendra)
