logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Pekanbaru Tinjau Kesiapan Operasional PA Teluk Kuantan

Teluk Kuantan | PTA Pekanbaru

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peadilan Agama Mahkamah Agung RI nomor : 0098/DjA/HM.00/01/2018 tanggal 16 Januari 2018, tentang Laporan Operasional Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Baru, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, menugaskan Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru untuk melakukan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Kuansing di Teluk Kuantan mengenai kesiapan sarana dan prasarana serta sdm untuk operasional Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan beberapa Pengadilan Agama di wilayah Indonesia, yang diantaranya di wilayah hukum PTA Pekanbaru, yaitu pembentukan PA Teluk Kuantan dan PA Siak Sri Indrapura.

Hari Senin tanggal 22 Januari 2018, dengan surat tugas nomor W4-A/289/Kp.04.6/1/2018 tanggal 16 Januari 2018, tim yang dipimpin Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Bapak Drs. H. Busra, S.H, M.H, dengan anggota Hakim Tinggi Drs. M. Nasir Mas, S.H, M.H dan Sekretaris PTA Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH didampingi Ketua PA Rengat Drs. Muhdi Kholil, SH, MA, MM, Panitera Lukman, S.Ag, M.H, Sekretaris H. Mustaming, S.Sos serta Panitera Muda Gugatan PA Rengat Kamariah, SH, pada pukul 08:15 WIB tim diterima Bupati Kuantan Singgingi Drs H Mursini M.Si yang didampingi Asisten I, Asissten II dan Kabag Umum di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Kuantan.

Bupati dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya untuk operasional Pengadilan Agama Teluk Kuantan dengan menyediakan sarana dan prasarana berupa tanah untuk gedung kantor PA lahan seluas 1 hektar, pinjaman pakai sementara gedung kantor, kendaraan dinas roda empat, dan SDM berupa ASN atau Tenaga Kontrak.

Bupati beserta jajarannya menyambut baik dan sangat mendukung beroperasinya Pengadilan Agama Teluk Kuantan pada tahun 2018 ini guna melayani masyarakat pencari keadilan yang selama ini harus berurusan ke Pengadilan Agama Rengat di Pematang Rebah yang jaraknya cukup jauh bisa mencapai lebih kurang 165 KM dari Teluk Kuantan Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi. (Redaksi PTA Pekanbaru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice