Pulang Bimtek Humas, Hakim PA Manna Memberi Laporan ke Ketua PA

Manna │www.pa-manna.go.id
Humas itu adalah seni bahkan merupakan sebagai ujung tombaknya sebuah instansi termasuk insatansi pada PA Manna, hal ini diungkapkan oleh Hakim Humas PA Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., ketika menyampaikan laporan secara tertulis pulang dari Bimbingan Teknis Kehumasan bagi Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan wilayah Bangka Belitung, Bengkulu, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara yang diadakan di hotel Mercure, Ancol Jakarta pada Rabu s/d Jumat, 18-20 September 2013.
Menurutnya, sebagaimana yang dilontarkan oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D, ketika membuka acara Bimtek paada hari Kamis, 19 September 2013, “bebuah kebanggan bahwa Humas dianggap sebagai ujung tombak dari pengadilan, namun sekaligus juga tantangan.”
Dari sekian program blue print MARI, salah satunya adalah agenda pembaruan peradilan, issue keterbukaan dan akuntabilitas yang tidak dapat dipisahkan dari peran penting teknologi informasi, karena merupakan elemen positif dalam mendorong efektifitas pelaksanaan keterbukaan dan akuntabilitas itu sendiri.
Bimtek Humas diharapkan menjadi awal untuk meningkatkan kwalitas layanan informasi dan keterbukaan kepada public khususnya di PA Manna.
Selanjunya beliau juga sempat menyampaikan ulasan ketika laporan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, DR Ridwan Mansyur, S.H ., M.H. yang mengatakan, “bahwa Humas Pengadilan berperan sebagai juru bicara pengadilan, pembangun citra, juga sebagai jembatan lembaga peradilan dengan masyarakat, bahkan penghubung lembaga peradilan dengan pers.”
Ada beberapa catatan penting yang sempat diresumenya dan harus difahami oleh Humas Pengadilan, di antaranya:
- MARI merupakan gerbong pertama keterbukaan infomrasi sebagaimana yang diatur dalam SK Ketua MA nomor: 1-144/KMA/SK/2011;
- Kunci sukses Humas adalah Komunikasi;
- Hakim sebagai Humas, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada publik (internal dan eksternal) tentang kinerja, program, dan kegiatan PA serta putusan pengadilan;
- Humas harus mampu menjadi penghubung dan/atau fasilitator antara Peradilan dengan pemangku kepentingan;
- Humas, harus mampu menggunakan teknologi komunikasi dan informasi;
- Humas berkedudukan dekat atau mempunyai akses langsung dengan jajaran pimpinan;
- Humas, harus mengetahui tentang aturan dasar pendukung dari kerja Humas, yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik , dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
(tim it/al)
