logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Berkala MS Kutacane

Foto: Ketua MS Kutacane, Drs. Husaini, SH., (tengah) sedang menyampaikan arahan

Kutacane | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Jum’at, 4 Oktober 2013,  Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Kutacane yang baru, Drs. Husaini, SH. yang dilantik pada tanggal 20 Agustus 2013 lalu oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh di Banda Aceh, tepat pukul 09.00 WIB melangsungkan Rapat Berkala dengan seluruh jajaran MS Kutacane. Rapat berkala yang dilaksanakan untuk pertama kali itu saat beliau menjabat, dihadiri oleh Wakil Ketua MS Kutacane, Drs. Abdul Hamid Lubis, seluruh hakim dan pegawai serta para honorer MS Kutacane, dengan mengambil tempat di ruang sidang MS Kutacane.

Pertemuan antara seluruh hakim dan pegawai serta para honorer MS Kutacane dengan Ketua MS Kutacane baru itu, kali ini merupakan pertemuan kedua setelah acara perkenalan dan silaturrahmi pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013 lalu, diawali Ketua MS Kutacane memperkenalkan dirinya, lalu berkenalan dengan seluruh para pegawai dan honorer MS Kutacane dengan cara Pansek MS Kutacane menyebutkan nama-nama seluruh pegawai satu persatu berdasarkan daftar nama-nama pegawai MS Kutacane, demikian juga para honorer.

Oleh karena pada hari-hari berikutnya belum sempat dilangsungkan rapat berkala selama dijabat oleh Ketua baru karena sering berbenturan dengan acara lain, maka baru kali ini sempat dilangsungkan Rapat Berkala sebagai rapat perdana.

Setelah acara dibuka dan dipandu oleh Panitera/Sekretaris MS Kutacane, Drs. Samsuar Husein, SH, Ketua MS Kutacane menyampaikan arahan dan bimbingan.

Sebelum memberikan arahan lebih lanjut, Ketua MS Kutacane, terlebih dahulu menyampaikan hasil pertemuan rapat koordinasi dan pembinaan dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Yang Mulia Dr. H. Hatta Ali, SH., MH. pada Rabu malam tanggal 4 September 2013 lalu yang bertempat di gedung DPR Kota Sabang, yang diikuti oleh Ketua besera istri dan Panitera/ Sekretaris dari 4 (empat) lingkungan peradilan se-Provinsi Aceh.

Ketua MA RI yang didampingi oleh para ketua kamar dan beberapa pejabat eselon 1 dan 2 di jajaran lingkungan Mahkamah Agung membuka acara secara resmi, antara lain Ketua MA RI menyampaikan dan menguraikan satu persatu misi Mahkamah Agung RI yaitu: 1. Menjaga kemandirian, 2. Memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan, 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi pengadilan.

Selain menyampaikan hasil pertemuan rapat koordinasi dan pembinaan dengan Ketua Mahkamah Agung RI di atas, Ketua MS Kutacane juga menyampaikan hasil pertemuan Ketua Pansus DPR Aceh pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 lalu di ruang rapat utama gedung DPR Aceh di Banda Aceh dalam acara “Dengar Pendapat Umum tentang Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat”, yang diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kapolres, Kajari, Kadis Syari’at Islam, dan Kasatpol PP-WH se-Aceh.

“Saya sudah ikut memberikan banyak masukan untuk kesempurnaan draft rancangan qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat tersebut, yang sangat diharapkan selama ini seluruh elemen penegak hukum di Aceh dapat selesai pada tahun 2013 ini juga”, tandas Ketua MS Kutacane.

Selanjutnya Ketua MS Kutacane memberikan arahan dan penuh harap agar kepada seluruh pegawai dan honorer MS Kutacane dapat bekerjasama dengan baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing.

“Program-program yang telah dicanangkan oleh pimpinan terdahulu yang telah berjalan dengan baik tetap dilanjutkan. Kesuksesan pimpinan dalam menyelesaikan semua bidang tidak akan dapat dicapai tanpa didukung oleh semua bidang yang ahli pada bidangnya masing-masing dan diselesaikan tepat waktunya”, tambah Ketua MS Kutacane dengan penuh semangat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MS Calang selama 2 tahun 9 bulan 15 hari.

Lebih lanjut Ketua MS Kutacane itu juga mengatakan: "Di antara 8 (delapan) program prioritas Badilag MA RI saat ini adalah Penyelesaian perkara, Pengelolaan website dan Implementasi Siadpa.

Dalam pengelolaan website dan penerapan Siadpa dalam melaksanakan tugas yang terkait proses perkara, termasuk Upload data Siadpa ke dalam infoperkara.badilag.net maupun upload putusan ke direktori Mahkamah Agung, dituntut mutlak harus dilakukan dengan akurat dan tepat waktu".

Berkenaan dengan kendala di awal jabatannya, Ketua MS Kutacane juga mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih yang tak terhingga kepada para operator terkait yang telah bekerja keras dalam mengolah keakuratan data perbandingan laporan manual dengan Siadpa Plus yang datanya dimulai dari tahun 2009 telah berhasil memberikan tanda green (hijau) pada infoperkara pada awal Oktober 2013, karena selama itu beliau sering ditegur oleh pimpinan MS Aceh untuk menyahuti agar MS Aceh dan MS-MS di bawahnya selalu berada di peringkat teratas secara nasional dalam menayangkan keakuratan data perkara di Website Badilag.

Foto: Peserta Rapat Berkala sedang mendengar arahan dari Ketua MS Kutacane

Tidak terasa satu jam lebih Ketua MS Kutacane telah menyampaikan arahan dan pokok-pokok pikirannya dalam melanjutkan program-program dan membangun MS Kutacane ke depan yang lebih baik, Ketua MS Kutacane juga tidak ketinggalan mempersilahkan kepada Wakil Ketua MS Kutacane, Drs. Abdul Hamid Lubis, untuk menyampaikan tupoksi dan pokok pikirannya serta permasalahan yang terjadi selama ini di kalangan intern MS Kutacane.

Usai arahan dan bimbingan pimpinan MS Kutacane, acara rapat dilanjutkan dengan pemberian kesempatan kepada peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan saran yang konstruktif. Selanjutnya beberapa hakim maupun pegawai menyampaikan pendapat dan sarannya dengan penuh semangat dan kepala dingin untuk dapat dijadikan bahan pengambilan keputusan tingkat pimpinan untuk dapat berjalan secara efektif dan effesien dalam menyelesaikan semua tugas masing-masing pegawai di MS Kutacane.

Pada bagian akhir rapat, Ketua MS Kutacane mengharapkan bahwa beberapa hal yang telah disepakati dalam rapat ini dapat dilaksanakan pada masa mendatang dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Begitu juga di kalangan hakim juga dapat mengadakan diskusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum, bagian kesekretariatan dan kepaniteraan hendaknya juga dapat diadakan rapat tersendiri untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi demi kebaikan semua.

Oleh karena waktu shalat Jum’at hampir tiba, maka rapat ditutup tepat pada pukul 11.45 WIB. (HS).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice