Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Rabu, 5 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melaksanakan rapat pengelolaan zakat penghasilan bertempat di Ruang Kerja Ketua PTA Pekanbaru yang dimulai pada pukul 08.20 WIB. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola zakat di lingkungan PTA Pekanbaru agar pelaksanaannya lebih transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., Panitera, Drs. Fakhrurazi, M.H., Sekretaris, Dr. Mukti Ali, S.Ag., M.H., serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PTA Pekanbaru.
Dalam rapat dibahas beberapa hal penting terkait pengelolaan zakat penghasilan pegawai, antara lain mekanisme pemotongan dan penyaluran zakat, penguatan peran UPZ dalam pelaporan, serta optimalisasi pemanfaatan zakat untuk kegiatan sosial dan kemaslahatan umat.
Ketua PTA Pekanbaru dalam arahannya menyampaikan bahwa zakat penghasilan merupakan kewajiban moral dan spiritual bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara profesional, amanah, dan sesuai syariat Islam.
Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan pengelolaan zakat penghasilan di lingkungan PTA Pekanbaru dapat berjalan lebih baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
