
Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan rapat evaluasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kinerja serta memastikan para pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.
Dalam rapat, dibahas tiga pokok utama. Pertama, mengenai tugas pokok PPPK yang harus dijalankan secara optimal sesuai bidang kerja masing-masing. Kedua, penekanan pada disiplin dan kode etik pegawai, termasuk PPPK, agar senantiasa menjaga integritas serta profesionalitas dalam bekerja.

Selain itu, rapat juga membahas mengenai pembagian tugas tambahan bagi PPPK, guna mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari di lingkungan pengadilan.
Melalui evaluasi ini, diharapkan seluruh PPPK semakin memahami tupoksi, memegang teguh disiplin, serta mampu menjalankan tanggung jawab tambahan dengan penuh dedikasi.
Tim IT PA Pematangsiantar
