logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 

Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. melaksanakan rapat kepaniteraan pada Senin, 22 Mei 2023. Rapat ini diikuti oleh para Panitera Muda, Juru Sita Pengganti, Analis Perkara Peradilan, Pengelola Perkara dan staff.

Dalam arahannya, Ibu Panitera menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut: 

  1. Terkait E-Register, petugas yang bertanggung jawab agar memasukkan semua e-register ke dalam satu file.
  2. Instrumen-instrumen pengambilan uang agar dicek lebih diteliti terkait tanggal dan jumlah uang yang tertera di dalam instrumen.
  3. Arsip perkara dan Relaas di SIPP agar segera di upload oleh petugas.
  4. Arsip perkara yang tersimpan di ruang arsip harus sesuai dengan yang terupload di SIPP
  5. Panitera Pengganti harus menyinkronkan BAS yang telah dibuat dalam bentuk hard copy dengan yang disimpan di arsip media.
  6. Terkait pembayaran panjar biaya perkara, para pihak yang tidak memiliki rekening Bank Mandiri diharapkan untuk langsung melakukan pembayaran ke bank.

 

Panitera mengingatkan kepada peserta rapat agar surat gugatan harus ditandatangani oleh Penggugat. Beliau juga meminta kepada tim kepaniteraan agar laporan temuan Hawasbid bulan April agar segera ditindaklanjuti. Selain itu beliau juga berpesan tim kepaniteraan harus bisa membuat berita sebanyak dua buah tiap harinya.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice