logo web

Dipublikasikan oleh PA Tangerang pada on .

Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 berlangsungRapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Layanan Posbakum . Rapat dimulai pada pukul 15.00 WIB  dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tangerang Bpk. Drs. Suhardi, S.H. didampingi oleh Hakim Pengawas Bidang Pelayanan Publik Ibu  Musafirah dan Panitera Bpk. Saiful Bahry, S.H, M.H. Rapat dihadiri oleh Panitera Muda Permohonan Ibu Hikmah Nurmala, S.H, M.H., Pejabat Pembuat Komitmen Ustwah Ika Safitri dan Ketua Yayasan bantuan Hukum Yahya Mustofa Bpk. Asep Nurdiana, S.H beserta tim anggota posbakum.

Ketua Pengadilan Agama mengawali dengan memberikan arahan dalam pelaksanaan pelayanan, masyarakat pencari keadilan berasumsi petugas posbakum merupakan pegawai Pengadilan Agama Tangerang. Ketika ada sikap perilaku yang positif dari petugas posbakum, berarti pegawai Pengadilan Agama Tangerang melayani dengan bagus, karena dari segi tanggapan bagus juga. Sebaliknya jika terjadi hal yang kurang positif, kita aparatur pengadilan juga kena, menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan. Sikap kita dalam melayani harus extra hati-hati karena yang datang ke pengadilan adalah orang yang bermasalah, jika kita keliru menyikapi justru menambah masalah, kita menyelesaikan masalah tanpa masalah. “ jelasnya.

         Selama 3 (tiga) bulan kita lakukan evaluasi, apalagi disaat sekarang Pengadilan Agama Tangerang  sudah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan bertekad mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Posbakum diharapkan mendukung setiap program yang sudah kita tetapkan dengan komitmen menjaga integritas dan kualitas layanan publik.  Hal ini sangat menentukan sukses tidaknya proses meraih WBBM, artinya jangan sampai hasilnya mengecewakan masyarakat pencari keadilan, keinginan kita memberikan pelayanan prima bisa terwujud, “sambungnya.

            Saiful Bahry lanjut memberikan arahan terkait sikap kita dalam melayani wajib menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Slogan PRIMA harus diimplementasikan, bukan hanya teori. Teori tidak ada artinya bila dalam praktek kita lengah. Selain itu, sikap dalam melayani harus selalu kontrol diri karena masyarakat pencari keadilan bisa jadi menceritakan aibnya dan dalam kondisi tertekan, teman-teman harus sabar menghadapinya. Selama pelaksanaan pelayanan, jangan ragu bertanya koordinasi dengan kepaniteraan apabila terdapat materi yang tidak paham, jika kepaniteraan tidak paham, akan diteruskan ke hakim pengawas.“tegasnya.

            Rapat dilanjutkan dengan dialog tanya jawab pertanyaan yang diajukan oleh Asep Nurdiana terkait pelaksanaan Surat Edaran yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tangerang dan teknis pembuatan surat gugatan/permohonan termasuk gugatan mandiri. Antara Posbakum dengan PTSP harus mempunyai persamaan persepsi terkait pelayanan sehingga tidak terjadi miskomunikasi dilapangan.

            Jika sudah ada kesepakatan sebelumnya tentang Surat Edaran Ketua Pengadilan Agama Tangerang, maka harus dijalankan. Saya akan menginformasikan kepada petugas PTSP agar tetap komitmen dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan. Trik teknis gugatan mandiri silahkan dikoordinasikan dengan para Panitera Muda. Kami juga mengucapkan terima kasih telah menyampaikan laporan gugatan mandiri setiap bulan. Dalam menjalankan tugasnya posbakum harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014“jawab Saiful Bahry.

Musafirah menyampaikan masih terdapat hal-hal yang harus dievaluasi dalam pembuatan surat gugatan/permohonan agar tidak terjadi kerancuan atas alasan-alasan yang disampaikan oleh para pencari keadilan. Selain itu terdapat beberapa perkara prodeo cerai talak sudah ada surat keterangan tidak mampu, tapi pihak berperkara memiliki pekerjaan wiraswasta, membuktikan mereka masih mampu membayar biaya perkara.

Kami sudah menggali optimal informasi dari para pihak, hanya saja terkadang mereka tidak terbuka, karena jika kita terlalu memaksakan dapat menimbulkan ketidaknyamanan terhadap mereka, “jawab Asep Nurdiana.

Suhardi menutup rapat dengan himbauan agar posbakum selalu PRIMA dalam memberikan pelayanan dan bekerja tetap mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan, jika terdapat masalah teknis dikoordinasikan dengan Panitera. Selain itu kita berupaya menghindari terjadinya konflik dalam melayani masyarakat pencari keadilan dan tetap selalu sigap dengan misterious shopper yang datang sewaktu-waktu.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice