Rapat Persiapan Pengadaan Tanah Kantor PTA Medan

Lokasi Pengadilan Tinggi Agama Medan saat ini terbilang tidak layak untuk aktifitas perkantoran. Pasalnya, kantor yang seharusnya dapat menunjang kinerja tugas pokok dan fungsi layanan peradilan yang maksimal, namun hal tersebut tidak berlaku pada PTA. Medan yang serba terbatas secara fisik.
PTA. Medan, yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono No. 12 Medan, setelah terkena pelebaran jalan, saat ini hanya memiliki tanah seluas seluas 817 M2 dari yang seharusnya minimal 3.500 M2 untuk tanah kantor pengadilan tingkat banding. Adapun bangunan gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan seluas 1.620 M2 terdiri atas 3 (tiga) lantai dengan struktur gedung yang sudah lama. Berada pada jalur utama trans Sumatera dengan lalu lintas yang ramai dan cukup padat, potensi membahayakan keselamatan hakim dan pegawai serta tamu yang datang sangat tinggi, karena jarak kantor dengan tepi jalan terlalu dekat, ditambah lagi jika hujan dengan intensitas tinggi, kantor seringkali kebanjiran sehingga merusak sebagian besar meubelair di dalamnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua PTA. Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Kepala Biro Perencanaan MA. Setelah berkoordinasi dan melayangkan surat permohonan pengadaan tanah kepada Sekretaris Mahkamah Agung, lantas beliau segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) persiapan pengadaan tanah pertapakan kantor PTA. Medan. Pokja yang berjumlah 8 (delapan) orang tersebut terbentuk melalui Keputusan Ketua PTA. Medan, Nomor : W2-A/1143/KP.04.6/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020, memiliki tugas sebagai berikut :
- Melakukan pendataan awal lokasi rencana pengadaan tanah kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Melakukan seleksi awal lokasi pengadaan tanah kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitasnya;
- Menghimpun dokumen-dokumen yang menjadi data dukung rencana pengadaan tanah kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Melaksanakan tugas lain yang terkait rencana pengadaan tanah bagi kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan
- Lokasi tanah yang strategis;
- Berada atas tanah seluas 5.000 M2 atau lebih;
- Memiliki sertifikat tanah;
- Tanah tidak dalam sengketa;
- Data-data pendukung lainnya, pada waktu pembahasan sudah lengkap;
Dan pada hari ini (Senin, 15 Juni 2020) bertempat di lobi ruang Ketua PTA. Medan, diadakan rapat Pokja terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan pada tahap awal pengadaan tanah kantor PTA. Medan.
Dalam kesempatan tersebut, point penting yang disampaikan Ketua PTA. Medan terkait calon lokasi tanah PTA. Medan, adalah Pokja segera bergerak cepat menginventarisir calon lokasi tanah PTA. Medan, dengan kriteria sebagai berikut :
“Saya berharap tahun ini ada tambahan belanja modal untuk pengadaan tanah kantor PTA. Medan, sehingga dapat terealisasi pada tahun 2020, namun jika tidak ada, maka target PTA. Medan harus sudah memiliki tanah pada tahun 2021”, ujarnya optimis.
Selanjutnya Ketua Pokja Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. atas nama anggota Pokja menyatakan kesiapan dan kesanggupannya melaksanakan tugas tersebut. “Tim akan segera mengumpulkan informasi beberapa calon tanah PTA. Medan dan akan meluncur ke lokasi sesegera mungkin, kami akan laporkan hasilnya”, katanya dengan penuh semangat.
Selanjutnya masing-masing anggota pokja menyampaikan saran, pendapat dan pandangan terkait pengadaan tanah tersebut. (Nas)
