Redelong — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesekretariatan pada Kamis, 11 September 2025. Bertempat di ruang Media Center, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris MS Simpang Tiga Redelong, Ibu Khairani, S.P., S.H., dan dihadiri oleh para Kepala Subbagian serta seluruh ASN di bidang Kesekretariatan.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris menyampaikan pentingnya penyesuaian SOP dengan perkembangan kebutuhan organisasi serta regulasi yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa SOP merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga perlu dikaji secara berkala agar tetap relevan, efektif, dan mendukung peningkatan kinerja pelayanan di lingkungan peradilan.
Para peserta rapat turut memberikan masukan konstruktif terhadap beberapa poin SOP yang dinilai perlu diperbarui, baik dari segi alur kerja maupun pembagian tugas antar bagian. Diskusi berlangsung aktif dan terbuka, mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kesekretariatan yang lebih tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan reviu ini, diharapkan setiap unit kerja di lingkungan kesekretariatan MS Simpang Tiga Redelong dapat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah disempurnakan, sehingga pelayanan administrasi peradilan semakin optimal dan berkualitas. (Redaksi-MS.Str)



