
Rantauprapat, 22 September 2022.
Tim APM Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan rapat terbatas di ruang rapat Pengadilan Agama Rantauprapat, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Rantauprapat, dan dihadiri Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubbag dan Tim IT Pengadilan Agama Rantauprapat perihal "Input Data Asesmen Internal APM Pada Aplikasi PMPAPM ”. Dalam rapat tersebut dibahas bagaimana tindak lanjut surat dari Ditjen Badilag tersebut, dengan tenggat waktu yang diberikan 7 hari atau sampai tanggal 29 September 2022. maka diharapkan seluruh tim agar mempersiapkan segala dokumen dan menginputnya pada aplikasi PMPAPM yang dibutuhkan sebelum waktunya berakhir. (Tim IT PA.Rap)
