logo web

Dipublikasikan oleh izur pada on .

Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) berjalan efektif dan sesuai ketentuan, Tim Penilai PIPK Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Pustaka PTA Pekanbaru pada hari Senin 10 November 2025. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua PTA Pekanbaru Nomor 163/KPTA.W4-A/SK.PW1.2.1/X/2025 tentang Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan KeuanganTahun 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Drs. H. M. Yusar, S.H., M.H., Hakim Tinggi PTA Pekanbaru sebagai Ketua Tim Penilai PIPK. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya peran tim dalam memastikan proses penilaian PIPK dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis eviden yang lengkap. Kegiatan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan lembaga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris PTA Pekanbaru, Dr. Mukti Ali, S.Ag., M.H., yang memberikan penegasan terkait pembagian tugas antara Tim Penerap dan Tim Penilai PIPK. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan bahwa proses penilaian harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta memastikan dua akun signifikan, yaitu Akun Persediaan dan Akun Pemeliharaan Peralatan dan Mesin. Dua akun ini perlu menjadi perhatian utama karena memiliki dampak langsung terhadap validitas laporan keuangan instansi.

Selain membahas teknis pelaksanaan, rapat juga menekankan pentingnya koordinasi antaranggota tim agar penilaian dapat diselesaikan tepat waktu. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, periode penilaian PIPK dimulai sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, sedangkan Laporan Hasil Penilaian Tim PIPK harus selesai dan diserahkan paling lambat pada 21 November 2025.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh anggota tim memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme, tahapan, dan target pelaksanaan PIPK tahun 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis PTA Pekanbaru dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan transparansi, dan mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel di lingkungan peradilan agama.

Dengan terselenggaranya rapat Tim Penilai dan Penerap PIPK ini, diharapkan proses evaluasi pelaporan keuangan dapat berjalan efektif dan menghasilkan laporan yang kredibel, sehingga turut mendukung terwujudnya PTA Pekanbaru sebagai lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice