logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Tim Reward dan Punishment Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center. Rapat ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta etos kerja aparatur melalui sistem penghargaan dan sanksi yang objektif dan transparan.

Dalam rapat tersebut, Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai selama Triwulan II, dengan meninjau indikator-indikator seperti kehadiran, tanggung jawab terhadap tugas, serta kontribusi terhadap inovasi dan pelayanan publik. Aparatur yang menunjukkan dedikasi tinggi akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi, sementara yang belum memenuhi standar kinerja akan mendapat pembinaan dan rekomendasi peningkatan.

Melalui pelaksanaan rapat ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menegaskan bahwa sistem reward and punishment tidak hanya sebagai instrumen penilaian, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. (Redaksi-MS.Str)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice