logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

erwr

PA Penajam, Penajam-Rabu, (29/10) Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, Mediator Hakim Pengadilan Agama (PA) Penajam Ibu Nahdiyanti, S.H.I., M.H kembali berhasil mendamaikan para pihak dengan hasil pencabutan perkara cerai gugat dengan Nomor: 423/Pdt.G/2005/PA.Pnj keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam membuka ruang dialog yang sehat sehingga tercapainya kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Penajam, mediator melakukan upaya damai dengan nasehat dan saran serta gambaran apabila terjadi perceraian dampaknya akan buruk terhadap kedua belah pihak keluarga masing-masing.

Keberhasilan mediasi kali ini, menambah deretan panjang Hakim Mediator PA Penajam, dalam hal memaksimalkan penyelesaian perkara dengan upaya damai. (Fani-Pnjm)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice