Samakan Visi dan Misi PTA Bengkulu Gelar Rakor Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Bengkulu | pta-bengkulu.go.id
Selasa, 24 September 2013 secara resmi Rapat Koordinasi peserta yang sudah memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah di buka oleh Panitera/Sekretaris, Drs. H. M. Nawawi., M.H didamping Wakil Sekretaris, Mirawati Saktiana, S.H., M.H. di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Adapun kegiatan tersebut di ikuti seluruh PPK PTA dan dan PA sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan para pegawai yang telah memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sambutannya sebelum dibuka secara resmi Panitera Sekretaris menyampaikan, agar kita memperhatikan dan mematuhi peraturan yang ada karena itu acuan kita untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan kepada para peserta agar memahami SK yang ada, karena ketika kita bekerja jangan sampai kita tidak tahu apa yang harus kita kerjakan.
Selanjutnya setelah dibuka secara resmi pimpinan rapat langsung diambil alih oleh Wakil Sekretaris PTA Bengkulu karena Panitera Sekretaris akan mengisi materi dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan PTA dan PA sewilayah
Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan agar kita sesama yang sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa menyamakan visi dan misi dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Modal, agar pelaksanan kegiatan belanja modal bisa berjalan dengan benar, baik dan teliti serta dilaksanakan secara professional dan proposional untuk menjamin mutu dan kualitas out put yang dihasilkan.
Dengan semangat yang tinggi Wakil Sekretaris juga menyampaikan agar dalam pelaksaan kegiatan Belanja modal harus transparan tidak ada yang ditutup-tutupi, dan lebih meningkatkan koordinasi antara panitia pengadaan, PPK, KPA dan pimpinan satuan kerja masing-masing. Hal ini untuk menghindari perselisian diantara para pelaksana kegiatan tersebut.
Sementara itu diakhir acara Wakil Sekretaris selaku PPK PTA Bengkulu menginformasikan bahwa PTA wajib mengawal, mengawasi, mengetahui pelaksanaan belanja modal yang ada di satuan kerja yang ada di bawahnya agar pelaksanaannya sesuai dengan target yang telah ditentukan, baik itu mutu dan kualitas maupun dari segi target realisasi anggaran.( penyerapan anggaran ).
