Satu Lagi Keberhasilan Hakim Mediator di PA Wates

Kedua belah pihak menunjukan butir-butir kesepakatan perdamaian dengan didampingi Hakim Mediator Bapak Ikhsanuddin, SH di depan ruang mediasi Kantor Pengadilan Agama Wates
Wates | pa-wates.net
Dengan wajah sumringan Ibu Sukasih (50) dan Pak Sugiyanto (59) keluar dari ruang mediasi Pengadilan Agama Wates Selasa tanggal 08 Oktober 2013 M bertepatan dengan 03 Zulhijah 1434 H. Ibu Sukasih dan Pak Sugiyanto merasa bahagia karena mediasi yang dimediatori oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Wates Bapak Ikhsanuddin, SH berhasil mendamaikan sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa.
Proses mediasi perkara yang telah terdaftar dalam register perkara Pengadilan Agama Wates dengan Nomor : 0400/Pdt.G/2013/PA.Wt antara Rr. Sukasih binti Sutarno sebagai Penggugat dan Sugiyanto Bin Prayitno sebagai tergugat, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa mengenai harta bersama antara penggugat dan tergugat yaitu sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo.
“objek sengketa mengenai harta bersama atau harta gono-gini berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, Alhamdulillah para pihak sudah sepakat untuk mengakhiri sengketa tersebut, yang mana nilai dari objek sengketa tersebut mencapai Rp. 300.000.000, sehingga ini perlu diapresiasi karena biasanya perkara yang menyangkut harta gono-gini itu cukup rumit untuk mendamaikanya”, ujar Ikhsanuddin di depan ruang mediasi.
Ikhsanuddin juga menambahkan ada tujuh butir kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, dan butir-butir tersebut telah disepakati bersama. Kedua belah pihak juga mohon kepada majelis hakim Pengadilan Agama Wates yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian.
Atas keberhasilan mediasi ini Bapak Ikhsanuddin, SH selaku hakim mediator mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak dan juga beliau berharap “semoga keberhasilan mediasi ini dapat menjadi pedoman atau contoh yang baik bagi pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Wates terutama bila objek sengketa menyangkut harta bersama atau harta gono-gini”, ujar ikhsanuddin menambahkan.
Kemudian kedua belah pihak diajak untuk foto bersama untuk dijadikan sebagai role model menjadi pasangan yang berhasil dalam mediasi. Kemudian Pak Ikhsanuddin mengarahkan kedua belah pihak untuk menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut. (f!d)
