Sebagian Tuntutan Disepakati, Mediasi Cerai Talak Dinyatakan Berhasil Parsial

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 986/Pdt.G/2025/PA.Bkn pada Senin, 29 September 2025. Mediasi ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., C.PPS.
Dalam proses mediasi, para pihak yaitu S (Pemohon) dan F (Termohon) tidak mencapai kesepakatan penuh mengenai permohonan perceraian. Namun demikian, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan parsial terkait beberapa tuntutan di luar pokok perkara.
Adapun poin kesepakatan yang tercapai adalah:
- Pemohon sepakat memberikan nafkah iddah kepada Termohon selama masa iddah.
- Apabila kesepakatan ini tidak dijalankan oleh salah satu pihak, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum.
- Para pihak sepakat agar kesepakatan perdamaian ini dikuatkan dalam putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta mediator, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk menjadi bagian pertimbangan dalam putusan perkara.
Dengan tercapainya kesepakatan parsial ini, mediasi dinyatakan berhasil sebagian. Hasil ini menunjukkan semangat musyawarah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sebagian permasalahan secara damai. (ES/TimITPaBkn)
