SEJARAH PDH HIJAU DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG: IDENTITAS DAN FILOSOFI PERADILAN AGAMA

Bangkinang – www.pa-bangkinang.go.id
Pakaian Dinas Harian (PDH) warna hijau telah menjadi identitas khas aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia. Seragam ini tidak hanya berfungsi sebagai pakaian kerja, tetapi juga memuat nilai-nilai filosofis yang mencerminkan peran peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, damai, dan menenteramkan.
Awal Penetapan PDH Hijau
Sejarah PDH hijau dimulai pada tahun 2004, ketika Mahkamah Agung menetapkan Keputusan Ketua MA Nomor KMA/033/SK/V/2004 tanggal 11 Mei 2004. Keputusan ini mengatur keseragaman pakaian dinas di seluruh lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk menetapkan PDH warna hijau sebagai identitas resmi aparatur peradilan agama. Pemilihan warna hijau didasarkan pada filosofi kesejukan, kedamaian, dan harapan, yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Pembaruan dan Penegasan Aturan
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Keputusan Sekretaris MA Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 memperbarui pedoman penggunaan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan MA. PDH hijau tetap dipertahankan sebagai ciri khas peradilan agama, menegaskan konsistensi identitas kelembagaan yang telah terbangun sejak 2004.
Penguatan Nilai dan Estetika
Tahun 2025, Mahkamah Agung kembali menguatkan aturan ini melalui Keputusan Sekretaris MA Nomor 117/SEK/SK.HK1.2.5/I/2025. Peraturan terbaru ini tidak hanya menegaskan keberlakuan PDH hijau, tetapi juga memperkaya estetika seragam dengan perpaduan warna-warna simbolis Mahkamah Agung seperti hijau botol, tosca, emas, dan hitam—melambangkan keadilan, keharmonisan, wibawa, dan integritas.
Makna Warna Hijau bagi Peradilan Agama
Warna hijau pada PDH mencerminkan semangat kesejukan dalam penyelesaian perkara, keteguhan dalam menegakkan hukum, serta harapan bagi masyarakat pencari keadilan. Bagi Pengadilan Agama Bangkinang, mengenakan PDH hijau bukan hanya soal kerapian, tetapi juga komitmen untuk menjaga marwah lembaga, memperkuat kebersamaan, dan memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.
Dengan sejarah dan filosofi yang kuat, PDH hijau menjadi simbol yang terus menginspirasi aparatur peradilan agama untuk bekerja dengan integritas, profesionalitas, dan semangat melayani.(Ids/TimITPABkn)
