logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sekretaris MA Memberikan Pembinaan pada Empat Lingkungan Peradilan di Provinsi Maluku

Ambon | pta-ambon.go.id

Bertempat di Hotel Aston Natsepa Ambon, Sekretaris Mahkamah Agung RI Bapak Nurhadi, SH. MH, memberikan pembinaan kepada 4 (empat) lingkungan Peradilan se-Provinsi Maluku, pada hari Senin (21/10/2013).

Hadir dalam acara ini adalah  Dirjen Badilag Bapak Drs. H. Purwo Susilo, S.H., M.H, Dirjen Badilmiltun, Bapak Sulistiyo, S.H., M.H,  Kepala Biro Perlengkapan BUA MA-R.I., Bapak Ade Usman, S.H., M.H,  Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon,  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon,  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon,   Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan se Provinsi Maluku, Para Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan se Provinsi Maluku, Para Peserta Rapat Kerja Daerah Dan Pembinaan dari Empat Lingkungan Peradilan se Provinsi Maluku yang berjumlah 160 orang.

Tema dari Kegiatan ini adalah mempertahankan Status WTP Mahkamah Agung dan meningkatkan kinerja demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Ketua PTA. Ambon dalam sambutannya “mengucapkan selamat datang kepada Sekretaris Mahkamah Agung R.I., Bapak Nurhadi, bersama rombongan di Ambon Manise sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku, semoga kehadiran Bapak-Bapak membawa berkah dan pencerahan bagi seluruh masyarakat di Maluku” ujarnya

“Kegiatan yang kami lakukan untuk melengkapi acara pembinaan ini adalah bertujuan untuk Melakukan evaluasi kerja Pengadilan Tahun 2013 dan menyusun Program Kerja Pengadilan masing-masing Lingkungan Peradilan di Provinsi Maluku Tahun 2014. Disamping itu  untuk memperoleh informasi terkini tentang perkembangan Mahkamah Agung dan manajemen Peradilan di Indonesia dan pembekalan untuk pelaksanaan tugas ke depan serta menyusun Program Kerjasama dan Koordinasi Empat Lingkungan Peradilan se Provinsi Maluku ”jelasnya.

Selain itu, KPTA. Ambon  juga menyampaikan beberapa permasalahan Pengadilan di Provinsi Maluku yang mohon perhatian Mahkamah Agung:

1.  Kondisi geografis wilayah kepulauan di Maluku, yang dikenal dengan Provinsi seribu pulau, menghambat masyarakat untuk mengakses ke pengadilan untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.

2.  Pada saat ini terdapat 11 Daerah kabupaten/kota yang hanya dilayani oleh 4 (empat) pengadilan negeri dan 3 (tiga) pengadilan agama, yang melayani satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam jiwa, kalau mengarah kepada undang – undang yang ada masih memungkinkan pemekaran 7 (tujuh) pengadilan negeri dan 8 (delapan) pengadilan agama baru. Hampir semua kabupaten telah menyiapkan tanah tempat pembangunan gedung pengadilan di ibukota kabupaten tersebut, namun yang sudah memenuhi syarat dan sudah di usulkan pembentukan ke Mahakamah Agung adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Namlea, Piru, Bula dan Dobo. Untuk itu kami mohon prioritas pembentukannya.

3.  Kondisi rumah jabatan Pengadilan yang berserakan dan belum terpadu menyulitkan koordinasi antar pengadilan dan penjagaan keamanan. Diusulkan untuk bisa dibangun rumah jabatan terpadu dan menyatu untuk empat Lingkungan Peradilan. Kantor lama PTA Ambon kami kira sangat cocok untuk di alihfungsikan dan dibangun kembali menjadi rumah jabatan terpadu berbentuk Rusun 6 atau 7 lantai karena tempatnya sangat strategis dan bebas banjir dan memiliki view yang indah.

4.  Di Provinsi Maluku, Jabatan WKPTA belum diakui sebagai Pejabat Negara di Daerah sehingga protokoler Pejabat WKPTA belum diakui di Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) sehingga plat nomor mobil Jabatan disamakan dengan mobil pejabat tingkat kota dan dalam protokol kenegaraan di tempatkan bersama-sama tokoh agama.

Karena hal ini menjadi problem Nasional dan demi kewibawaan Pengadilan, maka diusulkan agar mobil Pejabat dan mobil pool di Lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya memiliki Plat Nomor tersendiri sepertihalnya Militer dan Kepolisian agar terbebas dari campur tangan eksekutif dan Instansi lain di luar Mahkamah Agung.

5.  Sistem kelas pengadilan yang ada pada saat ini tidak dapat mendukung kinerja dan protokoler pengadilan karena:

  • Menyulitkan untuk pembinaan dan pemerataan tenaga ahli yang dapat membina para hakim di daerah;
  • Menimbulkan sistem kasta dalam jabatan hakim dan pimpinan pengadilan serta kepaniteraan;
  • Kedudukan pengadilan kelas IB dan kelas II berada di bawah eksekutif dan legislatif di daerah sehingga tidak sejajar dengan mereka.
  • Hal ini tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang menghendaki adanya chek and balance antar lembaga Negara, baik di Pusat maupun di Daerah dan kesetaraan antar pengadilan.
  • Diusulkan agar sistem kelas dihapuskan dan diganti dengan sistem Tipe yang hanya berpengaruh pada jumlah tenaga, luas gedung kantor serta sarana dan prasarana tetapi tidak berpengaruh terhadap perbedaan gaji, tunjangan jabatan, dan eselon pejabat.

Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak Nurhadi, SH. MH dalam  pengarahannya menyampaikan bahwa sebelum ke Ambon, telah memotret kondisi lembaga peradilan khususnya di Provinsi Maluku ini “katanya

“tapi saya akan menyampaikan secara nasional dari berbagai aspek terutama dari sisi kesekretariatan, baik yang sifatnya kemajuan maupun yang belum tercapai atau masih dalam proses “imbuhnya

Selanjutnya beliau menyampaikan berbagai hal yang dalam pokoknya adalah masalah, Cts/SIPP, RAKL/perencanaan, Simak BMN, Pengelolaan APBN, LPSE=aplikasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik, Komdanas (komunikasi data nasiaonal), Re organisasi dan remunerasi.

Dalam kesempatan ini, beliau juga mengharuskan  seluruh satker untuk mempertahankan opini WTP, dengan diterapkan komdanas pada seluruh satker, diharapkan laporan pengelolaan keuangan dan aset dapat dilakukan dengan lebih baik dan memenuhi standar akuntansi pemerintah.

Beliau  juga membeberkan beberapa permasalahan pada empat peradilan di Maluku, untuk segera ditindaklanjuti, “nanti saya akan pantau dari Jakarta“ jelasnya

Masalah remunerasi memang sangat ditunggu-tunggu oleh para peserta pembinaan ini, sehingga setelah disampaikan berita ini, para peserta nampak puas dan senyum sendiri-sendiri.

Sekretaris MARI dalam penjelasan masalah remunerasi yang pada intinya menyampaikan, bahwa penentuan remunerasi pada minggu ini, kalau Wapres sudah oke, Insya Allah mulai  berlaku bulan  Januari 2014 dengan besaran empat kali lipat dari sebelumnya “jadi berdoa saja semoga terealisasi” jelasnya, disambut para peserta dengan kata-kata amin ………….!!!

Di akhir pembinaan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon mengucapkan terima kasih  yang sebesar – besarnya atas perkenan Sekretaris MARI dan rombongan  berkenan meluangkan waktu bersilaturahmi dan memberikan pembinaan bagi keluarga besar empat lingkungan peradilan di provinsi Maluku ini.

(ar/it pta_ambon)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice