Sekretaris PA Sintang Hadiri Konsolidasi, Klarifikasi dan Validasi SAKIP di PTA Pontianak

Sintang | PA Sintang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sebuah mekanisme yang telah di tetapkan Pemerintah dimulai sejak tahun 2009 dengan di terbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2009. Tujuan utama dengan adanya SAKIP di harapkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, dan berorientasi pada meningkatkan kualitas pelayanan publik
Mahkamah Agung RI selalu berbenah dan meningkatkan kualitas penyampaian SAKIP sehingga pada tahun 2017 seperti yang dirilis situs resmi KemenPAN Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupten/Kota/ tahun 2016, memperoleh nilai BB dengan tahun sebelumnya memperoleh nila B.
Salah satu mekanisme upaya untuk Peningkatan SAKIP Mahkamah Agung RI di adakanlah Konsolidasi, Klarifikasi dan Validasi SAKIP pada PTA Pontianak dan Pengadilan Agama se-kalimantan Barat (24/08). Kegiatan tersebut di pandu langsung oleh Yusnatin, S.Sos., MM yang menjabat sebagai KasubBag Pelaporan Biro Perencanaan beserta salah seorang staf, Rizky. Acara dimulai pukul 13.00, di hadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Drs. H. Insyafli, M.H.I. Sekretaris, Naffi, S.Ag, dan beberapa Pejabat struktural, Fungsional, staf serta sekretaris Pengadilan Agama Se-kalimantan Barat.
Menurut Yusnatin, S.Sos., MM peningkatan nilai SAKIP Mahkamah Agung juga harus di topang dengan nilai yang baik dari Satuan Kerja Pengadilan-Pengadilan di Daerah. Lebih lanjut, Yusnatin, S.Sos., MM juga menyampaikan dan menjelaskan tentang reviu indikator kinerja utama pada Pengadilan Tinggi Agama dan Reviu Indikator Kinerja Utama pada Pengadilan Agama. Untuk Pengadilan Tinggi Agama terdapat dua Kinerja Utama dengan tujuh Indikator Kinerja sedangkan untuk Pengadilan Agama terdapat Empat Kinerja Utama dengan empat belas Indikator Kinerja.
Sekretaris Pengadilan Agama Sintang, Abdul Ghoni menyatakan dengan acara konsolidasi, klarifikasi dan validasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diharapkan dalam penyusunan SAKIP tahun mendatang menjadi lebih baik. Lebih lanjut ia menyatakan dengan adanya kegiatan tersebut pula penyusunan LKJIP dapat lebih baik sehingga dapat menggambarkan sejauhmana program kerja terlaksana sekaligus sebagai bahan evaluasi terhadap keberhasilan, faktor pendukungnya, kendala mengacu pada pedoman pada Permenpan No 53 Tahun 2014. (Jamil)
