Sengketa Harta Bersama Kembali Berhasil Damai Dengan Aanmaning

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energi, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut.
Di pertengahan bulan Februari 2023, Pegadilan Agama Bangkinang kembali berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara permohonan eksekusi harta bersama sehingga berakhir dengan kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 telah tercapai kesepakatan dalam permohonan eksekusi perkara harta bersama register Nomor 06/Pdt.Eks/2022/PA. Bkn tanggal 2 Desember 2022.

Setelah melalui proses panjang pemeriksaan perkara, perkara gugatan harta bersama Nomor 615/Pdt.G/2022/PA.Bkn. yang didaftarkan tanggal 30 Mei 2022 akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 23 Agustus 2022. Dan oleh Penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 2 Desember 2022 karena Tergugat tidak menunjukkan I’tikad baik untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Permohonan eksekusi berhasil damai di tahap aanmaning dan tidak sampai ke tahap pelaksanaan eksekusi secara riil dan tahapan selanjutnya. Pada Aanmaning pertama yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag, didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, Burhanuddin, S.H., M.H. telah berusaha memberikan teguran kepada dua belah pihak, setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta bersama secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi harta bersama sesuai putusan pengadilan dengan menyerahkan masing-masing hak kepada pihak yang lainnya (pemohon eksekusi/termohon eksekusi).

Dengan perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak maka sengketa perkara diatas dinyatakan berhasil, artinya Aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan dan perkara pembagian harta bersama bernilai puluhan juta rupiah tersebut berhasil didamaikan di meja Aanmaning.
Akhirnya Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menyatakan permasalahan eksekusi harta bersama telah selesai dengan perdamaian. (ES/TimITPaBkn)
