logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Sengketa Harta Bersama Kembali Berhasil Damai Dengan Aanmaning

WhatsApp Image 2023 02 16 at 9.28.51 AM

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energi, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. 

Di pertengahan bulan Februari 2023, Pegadilan Agama Bangkinang kembali berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara permohonan eksekusi harta bersama sehingga berakhir dengan kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 telah tercapai kesepakatan dalam permohonan eksekusi perkara harta bersama  register Nomor 06/Pdt.Eks/2022/PA. Bkn tanggal 2 Desember 2022.

WhatsApp Image 2023 02 16 at 9.28.52 AM

Setelah melalui proses panjang pemeriksaan perkara, perkara gugatan harta bersama Nomor 615/Pdt.G/2022/PA.Bkn. yang didaftarkan tanggal 30 Mei 2022 akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 23 Agustus 2022. Dan oleh Penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 2 Desember 2022 karena Tergugat tidak menunjukkan I’tikad baik untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

WhatsApp Image 2023 02 16 at 9.28.52 AM 1

Permohonan eksekusi berhasil damai di tahap aanmaning dan tidak sampai ke tahap pelaksanaan eksekusi secara riil dan tahapan selanjutnya. Pada Aanmaning pertama yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag, didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, Burhanuddin, S.H., M.H. telah berusaha memberikan teguran kepada dua belah pihak, setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta bersama secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi harta bersama sesuai putusan pengadilan dengan menyerahkan masing-masing hak kepada pihak yang lainnya (pemohon eksekusi/termohon eksekusi).

WhatsApp Image 2023 02 16 at 9.28.53 AM

Dengan perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak maka sengketa perkara diatas dinyatakan berhasil, artinya Aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan dan perkara pembagian harta bersama bernilai puluhan juta rupiah tersebut berhasil didamaikan di meja Aanmaning.

Akhirnya Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menyatakan permasalahan eksekusi harta bersama telah selesai dengan perdamaian. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice