Sengketa Waris Berakhir Damai di PA Simalungun
Simalungun | PA Simalungun
Setelah melalui beberapa kali proses mediasi, akhirnya perkara Register Nomor 206/Pdt.G/2017/PA.Sim antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II perkara Waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Simalungun berakhir dengan damai.
Isi persetujuan perdamaian tersebut telah dibuat secara tertulis pada tanggal 23 Mei 2017 yang dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka maing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian itu. Terlihat wajah cerah dan haru di wajah para pihak berperkara setelah proses tersebut berakhir dengan perdamaian yang disepakat bersama, begitu juga rasa syukur terlihat pada wajah Majelis Hakim yang langsung di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Drs, H. Zulkarnain Lubis, MH sebagai Ketua Majelis. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag.,SH.,MH dan Syafrul, S.HI.,M.Sy masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Supardi, SH sebagai Panitera Pengganti.
Tak ada kusut yang tak bisa diurai, tak ada simpul yang tak bisa dibuka. Pecah tapi tak berserak, patah tapi tak berantakan.
Semua masalah punya jalan keluar, asal dihadapi dan diselesaikan dengan hati lapang dan ikhlas. Semoga semakin banyak perdamaian-perdamaian lain yang terjadi di Pengadilan Agama Simalungun....
@Ls
