Sengketa Waris Berakhir Damai di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Perkara Sengketa Waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dengan nomor perkara 338/Pdt.G/2023/PA.Ppg, berhasil mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi oleh Para mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Fajri, S.Ag. (Mediator PA Pasir Pengaraian) bersama Ariyani, SH., MH., C.Me (Medoator Non Hakim) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian , Selasa, 13/06/2023.
Para pihak dan mediator sangat bersyukur atas keberhasilan tersebut. Perkara dapat diselesaikan dengan damai.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator yang berlangsung di Ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan dapat berakhir di Ruang Mediasi.
