Pangkalan Kerinci, Senin 15 Mei 2023
Mediasi dalam Peradilan Agama adalah proses penyelesaian sengketa atau perselisihan antara para pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan agama melalui cara musyawarah. Mediasi dilakukan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang bersengketa, sehingga menghindari atau mengurangi proses persidangan yang panjang dan mahal. Proses mediasi biasanya melibatkan seorang mediator yang netral dan tidak berpihak, yang berperan sebagai fasilitator dalam proses negosiasi. Mediator ini membantu para pihak untuk berkomunikasi, memahami posisi masing-masing, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Berkaitan dengan proses mediasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci sekaligus Mediator, Handika Fuju Sunu, berhasil sebagian dalam melakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor : 202/Pdt.G/2023/PA.Pkc dan perkara Cerai Talak Nomor : 199/Pdt.G/2023/PA.Pkc.

Mediasi atas kedua perkara tersebut berhasil sebagian mengenai akibat bila akhirnya terjadi perceraian, pihak Pemohon dan Termohon menyepakati beberapa hal seperti mut'ah yang diberikan Pemohon kepada Termohon, nafkah selama Termohon menjalani masa iddah dan beberapa akibat lainnya.
Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi juga sering kali memberikan solusi yang lebih memenuhi kebutuhan dan kepentingan masing-masing pihak, karena mereka memiliki kendali langsung atas hasilnya. Hakim Mediator Handika Fuju Sunu berharap mediasi yang berhasil sebagian dapat menciptakan kesempatan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mempertahankan atau membangun hubungan yang lebih baik di masa depan, terutama jika mereka memiliki ikatan keluarga atau hubungan yang berkelanjutan. (Nanda)
