logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Seorang Hakim PA Pangkalan Kerinci Menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum

 

Staf Ahli Bupati Pelalawan sedang membuka acara penyuluhan hukum (Gb. Kiri). Suasana penyuluhan hukum di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan

Pangkalan Kerinci | pa-pangkalankerinci.go.id

Salah seorang Hakim PA Pangkalan Kerinci, Imdad, SHI menjadi narasumber acara penyuluhan hukum yang digelar oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Pelalawan. Acara berlangsung secara maraton di 4 Desa dan 1 Kelurahan yang semuanya terletak di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. 4 desa dan 1 kelurahan tersebut adalah Desa Lalang Kabung, Desa Batang Nilo Kecil, Desa Delik, Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan.

Acara penyuluhan hukum yang rutin digelar setiap tahun itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati bidang hukum pada Kamis (19/9/2013)  lalu di Desa Lalang Kabung selaku desa pertama yang mendapatkan prioritas pertama. Selain narasumber dari Hakim PA Pangkalan Kerinci, Bagian Hukum Pemda Kabupaten Pelalawan juga mengikutsertakan narasumber dari PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan.

Pada kesempatan itu narasumber dari PA Pangkalan Kerinci menyampaikan materi tentang dampak pernikahan usia dini terhadap tingginya angka perceraian di Kabupaten Pelalawan. Materi tersebut sesuai dengan permintaan panitia penyelenggara, mengingat tingginya angka perceraian di Kabupaten Pelalawan yang didominasi oleh para remaja.

Namun Imdad selaku narasumber tidak hanya bertutur tentang pernikahan usia dini dan perceraian saja. Imdad juga menjelaskan kewenangan peradilan agama sebagaimana di tuangkan dalam Penjelasan Pasal 49 undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.

Setelah mendapatkan penjelasan ternyata banyak masyarakat yang tidak tahu tentang kewenangan peradilan agama. Selama ini masyarakat di pelosok pedesaan tahunya hanya perceraian saja. “setahu saya pengadilan agama hanya mengurusi masalah cerai saja”, tutur salah seorang masyarakat. Bahkan di pedesaan banyak sekali ditemukan kasus nikah sirri dan banyak pasangan yang telah memiliki keturunan, namun banyak pula anak-anak mereka tidak memiliki akta kelahiran, karena terbentur ketiadaan kutipan akta nikah orang tua.

Secara khusus, Imdad juga menyindir program pemberian buku nikah massal yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Pelalawan selama ini yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ia menjelaskan banyak perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci buku nikahnya bermasalah karena program tersebut.

Ia mencontohkan pasangan yang sudah lama menikah, namun buku nikahnya baru dikeluarkan tahun 2013, sementara pasangan tersebut sudah memiliki banyak anak. Bukti bahwa mereka telah menikah jauh sebelumnya hanya ditandai dengan stempel dari KUA setempat di bagian akhir buku nikah yang berbunyi “atas pengakuan yang bersangkutan telah menikah secara syar’i pada tanggal ..... dst.”. usut punya usut mereka juga tidak tahu bahwa prosedur yang dilakukan selama ini adalah keliru. “ini adalah bentuk pelanggaran hukum”, terang Imdad.

Suasana penyuluhan hukum di dua lokasi yang berbeda

Seperti halnya dengan narasumber dari PA Pangkalan Kerinci, narasumber dari PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan juga di daulat untuk menyampaikan materi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Peserta penyuluhan hukum tampak antusias dengan mendengarkan secara seksama dan melontarkan pertanyaan-pertanyaan di sesi terakhir penyampaian materi. Bahkan saking semangatnya sesekali mereka menyampaikan pertanyaan di tengah narasumber memaparkan makalahnya.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice