Seorang Hakim PA Stabat Dilantik

Stabat |pa-stabat.net
Jabatan Hakim merupakan jabatan fungsional, dan inilah sebagai lembaga peradilan yang membedakan dengan lembaga eksekutif dan yudikatif karena jabatan ini status dan kedudukannya khusus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan SK Nomor : 980/SEK/KP.01/SK/12/2012 tentang Mutasi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, dimana beliau Sebagai Hakim bertugas di PA Lubuk Pakam Klas IB, dan mutasi menjadi Hakim PA Stabat Klas IB.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua PA Stabat Drs. H. Misharuddin ketika melantik Hakim Dra. Hj. Masdaniar, S.H sebelumnya dari PA Lubuk Pakam. Pelantikan Jumat, 8 Februari 2013 bertempat di ruang sidang PA Stabat. Turut hadir juga acara pelantikan Ketua PA Lubuk Pakam Drs. Nur Mujib, M.H dan Wakil Ketua PA Lubuk Pakam Drs. H. K. M. Junaini, S.H beserta para hakim , Pejabat fungsional dan struktural.
Wakil Ketua PA Stabat lebih lanjut mengatakan, sebagai seorang Hakim harus berpegang teguh pada isi dan maksud sumpah yang di ucapkan, hal ini relevan dengan Pedoman Prilaku Hakim yakni : 1. Berprilaku adil; 2. Berprilaku jujur; 3. Berprilaku Arif dan bijaksana; 4. Bersikap mandiri; 5. Berintegritas tinggi; 6. Bertanggung jawab; 7. Menjunjung tinggi harga diri; 8. Berdisiplin tinggi; 9. Berprilaku rendah diri dan 10. Bersikap profesionalisme.

Ucapan selamat datang dan selamat bergabung pun tak lupa di ucapkan oleh Wakil Ketua PA Stabat terhadap Hakim baru. Bahwa jabatan ini dipelihara dengan sebaik-baiknya. Acara ditutup dengan Pembacaan doa, serta jabat tangan ucapan selamat oleh seluruh warga PA Stabat dan PA Lubuk Pakam.(Ks/Hms)
